KOMPAS.com - Imam Sobari, pelaku pembunuhan dan mutilasi mantan kekasihnya dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran, Kamis (16/2/2023).
Terdakwa terbukti memutilasi korban dalam 16 bagian dan beberapa bagian tak ditemukan terutama organ dalam karena dibuang di closet.
Kasus tersebut terungkap saat warga menemukan potongan tangan kanan dan kiri, satu tulang dan daging dalam satu plastik saat memancing di Kali Gede, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Minggu (24/7/2022).
Tak menunggu lama, polisi berhasil menangkap pelaku, Sobari di wilayah Tegal pada Senin (25/7/2022) dini hari.
Baca juga: Mutilasi Korbannya Jadi 16 Bagian, Sobari Dituntut Hukuman Mati
Korban diketahui bernama Khalidatunnimah (24) yang tercatat sebagai warga Desa Cibunar, RT 01/RW 02, kelurahan Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Korban bekerja di salah satu PT di daerah Ungaran.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pembunuhan tersebut diawali cekcok keduanya pada Sabtu (16/7/2022) malam.
Tersangka yang sakit hati dengan perkataan korban kemudian membunuh korban dengan cara mencekik.
"Lokasi pembunuhan di kamar kos korban Jalan Soekarno-Hatta Bergas," terangnya di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Setelah korban meninggal, Imam yang kebingungan mengambil pisau dapur yang berkarat untuk memutilasi korban.
Baca juga: Kejiwaan Pelaku Mutilasi Imam Sobari Diperiksa, Tim Mabes Polri Sambangi Polres Semarang
Mayat korban kemudian dibawa ke kamar mandi dan dipotong menjadi 11 bagian dan dimasukkan ke plastik kresek lalu dibuang ke beberapa tempat.
Potongan kaki dibuang di lahan sebelah PT. Starwig. Lalu potongan tangan dibuang di Sungai Gede Kretek. Potongan dada dan punggung di Sungai Wonoboyo. Sementara kepala dibuang di sungai samping Cimory.
Sementara itu bagian organ dalam dibuang ke kloset kamar mandi.
Atas perbuatannya tersebut Sobari mendekam dipenjara selama enam tahun di Lapas Tegal dan bebas Desember 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.