Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Prostitusi Aplikasi Kencan, Polres Berau Amankan Seorang Wanita yang Jadi Muncikari

Kompas.com - 15/02/2023, 14:33 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BERAU, KOMPAS.com – Tindak prostitusi online di Berau, Kalimantan Timur, diungkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. Dalam hal ini seorang wanita muda berinisial RA (21) ditangkap karena berperan sebagai muncikari.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya prostitusi online dengan menawarkan jasa esek-esek di salah satu penginapan, di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Tim lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan,” kata Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi dikonfirmasi pada Rabu (16/2/2023).

Baca juga: Resahkan Warga, Warkop Diduga Tempat Prostitusi di Ponorogo Ditutup

Selain itu, polisi juga mengamankan para wanita penghibur yang dijajakan pelaku melalui aplikasi MiChat. Sedikitnya lima orang wanita penghibur diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Yakni berinisial MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).

“Saat diinterogasi, aktivitas ini sudah 8 bulan. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan, sistemnya nanti bagi hasil,” ungkapnya.

Keuntungan yang didapat yakni setiap kencan, pelaku menawarkan harga Rp 500.000 sampai Rp 1 juta untuk sekali kencan dengan wanita penghiburnya. Pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp 100.000 sampai Rp300.000 setiap kali berhasil mendapat pelanggan.

“Mereka (wanita penghibur) ini kenal dengan pelaku dari media sosial gitu. Sampai akhirnya terjadi prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil,” bebernya.

Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa kelima wanita penghibur itu merupakan remaja asli Berau. “Tidak ada yang berstatus pelajar,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel pelaku yang digunakan menjajakkan kelima korban. Serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil prostitusi online tersebut.

“Pelaku kami amankan ke Polres Berau beserta barang bukti untuk tindaklanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca juga: Terbongkarnya Prostitusi Berkedok Toko Baju di Serpong, Pemilik Manipulasi Ruko 2 Lantai

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com