BERAU, KOMPAS.com – Tindak prostitusi online di Berau, Kalimantan Timur, diungkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. Dalam hal ini seorang wanita muda berinisial RA (21) ditangkap karena berperan sebagai muncikari.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya prostitusi online dengan menawarkan jasa esek-esek di salah satu penginapan, di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Tim lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan,” kata Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi dikonfirmasi pada Rabu (16/2/2023).
Baca juga: Resahkan Warga, Warkop Diduga Tempat Prostitusi di Ponorogo Ditutup
Selain itu, polisi juga mengamankan para wanita penghibur yang dijajakan pelaku melalui aplikasi MiChat. Sedikitnya lima orang wanita penghibur diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Yakni berinisial MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).
“Saat diinterogasi, aktivitas ini sudah 8 bulan. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan, sistemnya nanti bagi hasil,” ungkapnya.
Keuntungan yang didapat yakni setiap kencan, pelaku menawarkan harga Rp 500.000 sampai Rp 1 juta untuk sekali kencan dengan wanita penghiburnya. Pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp 100.000 sampai Rp300.000 setiap kali berhasil mendapat pelanggan.
“Mereka (wanita penghibur) ini kenal dengan pelaku dari media sosial gitu. Sampai akhirnya terjadi prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil,” bebernya.
Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa kelima wanita penghibur itu merupakan remaja asli Berau. “Tidak ada yang berstatus pelajar,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel pelaku yang digunakan menjajakkan kelima korban. Serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil prostitusi online tersebut.
“Pelaku kami amankan ke Polres Berau beserta barang bukti untuk tindaklanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Baca juga: Terbongkarnya Prostitusi Berkedok Toko Baju di Serpong, Pemilik Manipulasi Ruko 2 Lantai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.