BANGKA, KOMPAS.com - Keberadaan gugusan Pulau Tujuh yang berlokasi di perbatasan Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau kembali menuai sorotan.
Pemerintah Daerah Bangka Belitung berencana menempuh proses hukum agar Pulau Tujuh ditarik kembali ke wilayah mereka.
"Kita bersama-sama berkolaborasi dengan Pemkab Bangka dalam upaya eksekutif review, legislatif review, ataupun judicial review dengan data-data pendukung yang diperlukan," ujar Asisten 1 Pemprov Bangka Belitung, M Soleh, seusai rapat koordinasi bersama Pemkab Bangka, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Sejarah Pulau Tujuh, Wilayah yang Bisa Jadi Sengketa Antara Bangka Belitung dan Kepri
Soleh menuturkan, gugusan Pulau Tujuh dulunya termasuk wilayah Sumatera Selatan. Ketika itu belum ada pemekaran provinsi Bangka Belitung maupun Kepulauan Riau.
Setelah ada pemekaran, melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Pulau Tujuh secara geografis masuk wilayah Bangka Belitung.
Baca juga: Mengenal Pulau Tujuh, Bom Waktu Konflik Antara Bangka Belitung dan Kepri
Namun kemudian, Kepulauan Riau yang telah menjadi provinsi baru, melakukan pembentukan Kabupaten Lingga.
Gugusan Pulau Tujuh kemudian masuk ke dalam wilayah Kepulauan Riau.
Menurut Soleh, pihaknya sudah mengajukan nota protes pada Kemendagri terkait wilayah perbatasan yang mencantumkan Pulau Tujuh masuk Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
"Belum ada tanggapan dan penyelesaian karena itu kita upayakan jalur hukum," ujar Soleh.
Rapat koordinasi di rumah dinas bupati Bangka yang dihadiri para pejabat terkait menyatakan pertemuan bertujuan untuk merebut kembali Pulau Tujuh yang diklaim sebagai bagian dari Provinsi Kepri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.