Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Praktik Beli Minyakita Pakai Syarat, KPPU Kanwil V Panggil 2 Distributor Migor

Kompas.com - 14/02/2023, 19:54 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah V Balikpapan, Kalimantan Timur, telah meminta keterangan terhadap distributor minyak goreng kemasan terkait adanya pembatasan pasokan dan praktek tying penjualan Minyakita.

“Pada hari ini untuk sementara Kanwil V memperoleh keterangan dari 2 distributor minyak goreng yakni PT. Artam Kumalajaya dan Perum Bulog, sedangkan satu distributor yaitu PT. Indomarco Adi Prima tidak hadir,” ujar Manaek SM Pasaribu, Kepala KPPU Kanwil V Balilkpapan pada Selasa (14/2/2023).

Manaek menyampaikan, setelah meminta keterangan terhadap tiga distributor tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak–pihak lain yang terkait dengan penjualan Minyakita.

Baca juga: TikTok Shop Bakal Turunkan Produk Minyakita yang Dijual di Aplikasinya

Pemanggilan distributor dilakukan setelah Kanwil V melakukan pemantauan di hilir atau pasar mengenai penjualan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan merek Minyakita.

Di mana masyarakat mengeluhkan ketersediaan Minyakita cukup terbatas, dan harga Minyakita di beberapa pedagang dijual di atas HET yang ditetapkan di kemasan.

Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan subsidi itu sebesar Rp14.000, tetapi di pasaran ditemukan produk Minyakita dijual dengan harga sampai Rp17.500 per kemasan.

Informasi yang disampaikan kepada Kanwil V, pihak distributor seperti Bulog dan Artam Kumalajaya sudah mengajukan pembelian kepada pihak pemasok, namun belum terkirim barangnya.

Bahkan Bulog mengaku sudah membayar tunai pembelian kepada produsen tetapi hingga sekarang pasokan masih tersendat.

Kanwil V beberapa waktu lalu telah mengundang SKPD yang membidangi perdagangan di lima provinsi di Kalimantan untuk berdiskusi mengenai distribusi Minyakita dan bagaimana melakukan pengawasan secara bersinergi.

Baca juga: Ada Praktik Tying dalam Penjualan Minyakita di DIY, Disperindag Perketat Pengawasan

“Kami akan tindak lanjut apakah ada pengaturan atau penahanan pasokan Minyakita ke masyarakat yang dilakukan secara sengaja,” tutur Manaek.

Manaek mengimbau bahwa apabila stok Minyakita tersebut merupakan alokasi DMO maka seharusnya dapat didistribusikan pihak produsen ke daerah secepatnya.

Sebelumnya, Kanwil V merilis bahwa ada praktik penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu, diwajibkan membeli produk merek tertentu dalam jumlah tertentu dari distributor. Penjualan bersyarat Minyakita dengan produk lain terjadi sejak Januari.

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Berdasarkan keterangan dari PT. Artam Kumalajaya, pihaknya mengaku ketika membeli Minyakita juga diwajibkan untuk dapat memasarkan/menjual produk lain juga.

Baca juga: Tidak Hanya Minyakita, Pemerintah Juga Batasi Pembelian Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Kg Per Hari

Karena membeli Minyakita sekaligus juga membeli produk lain, maka pihaknya berusaha juga untuk dapat menjual produk lain yang sudah terbeli tersebut kepada retailer.

Kanwil V dalam kesempatan tersebut melakukan advokasi persaingan usaha yang sehat khususnya dalam hal distribusi minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita.

"Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perdagagan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat" tegas Manaek.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Karhutla Meluas, Sumsel Tambah 5 Helikopter 'Water Bombing'

Karhutla Meluas, Sumsel Tambah 5 Helikopter "Water Bombing"

Regional
Pencarian terhadap Wisatawan China di Pantai Long Pink Beach TN Komodo Belum Membuahkan Hasil

Pencarian terhadap Wisatawan China di Pantai Long Pink Beach TN Komodo Belum Membuahkan Hasil

Regional
23 Bacaleg di Manokwari Masih Berstatus ASN dan Perangkat Kampung

23 Bacaleg di Manokwari Masih Berstatus ASN dan Perangkat Kampung

Regional
Terbitkan Tiket Pertandingan Liga 2 secara Ilegal, Pegawai Percetakan Diperiksa Polisi

Terbitkan Tiket Pertandingan Liga 2 secara Ilegal, Pegawai Percetakan Diperiksa Polisi

Regional
Di Hadapan Muslimat NU Banyumas, Anies Jawab Tudingan Radikal

Di Hadapan Muslimat NU Banyumas, Anies Jawab Tudingan Radikal

Regional
PJ Gubernur Jabar Minta Pemkab Sukabumi dan Pandawara Group Duduk Bersama untuk Bersihkan Pantai

PJ Gubernur Jabar Minta Pemkab Sukabumi dan Pandawara Group Duduk Bersama untuk Bersihkan Pantai

Regional
Tabrak Truk yang Sedang Parkir, Mahasiswa di Balikpapan Tewas

Tabrak Truk yang Sedang Parkir, Mahasiswa di Balikpapan Tewas

Regional
22 Warga Digigit Anjing Gila, Wakot Padang Keluarkan SE Cegah Rabies

22 Warga Digigit Anjing Gila, Wakot Padang Keluarkan SE Cegah Rabies

Regional
Rp 500 Juta Denda Perkara Pencemaran Lingkungan di Karawang Disetor ke Kas Negara

Rp 500 Juta Denda Perkara Pencemaran Lingkungan di Karawang Disetor ke Kas Negara

Regional
PLTD Apung di Aceh: Latar Belakang, Aktivitas, dan Jam Buka

PLTD Apung di Aceh: Latar Belakang, Aktivitas, dan Jam Buka

Regional
Sekolah di Pekanbaru Bakal Diliburkan jika Kabut Asap Makin Buruk

Sekolah di Pekanbaru Bakal Diliburkan jika Kabut Asap Makin Buruk

Regional
Kualitas Udara di Sumbar Membaik meski Masih Diselimuti Kabut Asap

Kualitas Udara di Sumbar Membaik meski Masih Diselimuti Kabut Asap

Regional
Anies-Cak Imin Temui Kiai dan Muslimat NU Banyumas

Anies-Cak Imin Temui Kiai dan Muslimat NU Banyumas

Regional
Musim Kemarau, Warga Kota Semarang Rawan Terserang Diare

Musim Kemarau, Warga Kota Semarang Rawan Terserang Diare

Regional
Tukang Sayur di Surabaya Mengaku Pegawai Bank, Pacari Korban dan Bawa Kabur Motornya, Pelaku Residivis

Tukang Sayur di Surabaya Mengaku Pegawai Bank, Pacari Korban dan Bawa Kabur Motornya, Pelaku Residivis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com