BATAM, KOMPAS.com – Kuasa hukum Wakil Kepala Badan Intelijen Daeran (Wakabinda) Kepulauan Riau (Kepri) Ade Darmawan menyebut, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, jangan terlalu baper dengan laporan Bambang Panji Prianggodo ke Polda Kepri.
"Paschal jangan baper, ini kriminal umum, santai saja dengan laporan dari pihak kami ke Polisi," kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Ade menambahkan, sejumlah pemberitaan di media mulai mengarah ke penggiringan opini ke publik. Tapi pihak mereka tetap konsisten bahwa hukum adalah panglima di Indonesia.
Baca juga: Tanggapan Pihak Romo Paschal Usai Dilaporkan ke Polisi oleh Wakabinda Kepri
"Ya, membaca beberapa berita, mulai ada arah penggiringan opini dari beberapa pihak, bahwa kasus ini kriminalisasi. Sekali lagi saya tegaskan, ini kriminal biasa kok, jadi jangan dibawa ke arah lain," tegas Ade.
Ade kemudian membandingkan kasus ini dengan HRS (Rizieq Shihab), eks ketua umum FPI. Menurutnya, saat itu Rizieq Shihab menggunakan isu kriminalisasi.
"Perlu kami ingat, kemarin kasus HRS juga membawa kasusnya ke arah kriminalisasi. Tapi kan akhirnya terbukti. HRS saja bisa dipenjarakan karena kasusnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada kriminalisasi di kasus ini," papar Ade.
Baca juga: Begini Isi Surat Romo Paschal ke Presiden Jokowi yang Dipermasalahkan BIN
Sebab pihaknya mengedepankan asas Equality Before The Law (semua sama di hadapan hukum).
"Mau dia Ulama, ustaz, bahkan rohaniawan, kalau terbukti bersalah maka ada konsekuensi hukum,” tambah Ade.
Selain itu, sejauh ini pihaknya tidak pernah sama sekali menyebarkan isi surat yang dilayangkan Paschal ke sejumlah instansi.
"Saya juga bingung, ada media yang mendapatkan surat itu. Padahal kami sama sekali tidak pernah membagikan. Selama ini kami selalu mengarahkan ke teman-teman media untuk ke pihak penyidik saja terkait surat itu," jelas Ade.
Ade menyebut, dari 12 instansi yang Paschal kirimkan surat, salah satunya adalah Kemenko bidang Maritim dan Investasi.
"Inikan tidak ada korelasinya, Paschal kirimkan surat ke Kemenko Marves. Ini namanya Paschal caper (cari perhatian). Setelah dilaporkan malah sekarang jadi baper," pungkas Ade.
Sebelumnya, Konsultan Hukum Romo C Paschalis dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Petrus Selestinus mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk perlawanan dari aktor negara yang diduga menjadi bagian dalam sindikat human trafficking.
“Laporan polisi yang dibuat Wakabinda Kepri, merupakan haknya untuk mengadu. Akan tetapi tuduhan Bambang terhadap Romo Paschal karena diduga menyebarkan berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik, merupakan alasan yang dicari-cari atau tidak beralasan hukum,” kata Petrus.
Petrus menambahkan, organisasi Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Pulau Batam, Kepri, adalah resmi. Sehingga menurutnya, advokasi yang dilakukan Romo Paschal dalam masalah TPPO, dipastikan didasarkan pada nilai luhur.
“Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI telah menelusuri sejumlah pihak tentang apa yang dituduhkan oleh Wakabinda Kepri, seakan-akan Romo Paschal telah meyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah, sama sekali tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikit pun,” tutur Petrus.
“Hal ini telah kami pastikan dan dari penelusuran itu diperoleh fakta-fakta yang akurat,” tambah Petrus mengakhiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.