SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 8 kepala desa (kades) Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) dituntut hukuman 3 tahun penjara karena kasus tindak pidana korupsi berupa suap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Heryono mengatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana korupsi berupa suap kepada dosen UIN Walisongo Semarang.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," jelasnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Setelah 6 Hari Pencarian, Kades Gunong Nagan Aceh yang Tertimbun Longsor Ditemukan Meninggal
Adapun nama-nama kades yang terlibat adalah Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto.
"Dan Kades Mlatiharjo Moh Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Medini Mohamad Rois," ujar jaksa.
Dia menjelaskan, selain hukuman penjara para terdakwa juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 50 juta.
"Jika denda tak dibayar maka diganti hukuman kurungan dua bulan," imbuhnya.
Baca juga: Warga di Lombok Tengah Kembali Berdemonstrasi, Minta Kades yang Lecehkan Perempuan Mundur
Menurutnya, selama di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan para kades yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Sehingga mereka layak dihukum sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukan," ungkap dia.
Sri menambahkan, para terdakwa dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mereka dengan sengaja menyuap dosen UIN Walisongo yang menjadi panitia seleksi perangkat desa," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.