SEMARANG, KOMPAS.com-Merespon penebangan 23 pohon di lingkungan SMA Negeri 1 Semarang pada akhir Januari lalu, para alumni bersikukuh melanjutkan somasi terhadap Kepala SMAN 1 Semarang dan menempuh proses hukum.
“Sudah melakukan somasi Kepala Sekolah dan melapor ke Polrestabes Semarang pada 27 Januari, ini tetap kami lanjutkan ke jalur hukum. Ditreskrimsus sudah menurunkan personil ke sekolah dan Disperkim, masih proses penyelidikan,” ujar Ketua Alumni Agus Susantijono, Senin (13/2/2023).
Baca juga: BMKG Ungkap Penyebab Angin Kencang di Bandung, Imbau Warga Tak Berdiri Dekat Pohon
Meski sebelumnya telah berkomunikasi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan diminta menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihaknya menolak.
Pasalnya, sejak awal Kepala Sekolah tidak pernah menyampaikan rencana penebangan kepada para alumni yang aktif berkontribusi untuk SMA N 1 itu.
Belum lagi, berbeda dengan pernyataan Kedala SMAN 1 Semarang, Agus mendapati bila sejumlah pohon yang ditebang tidak berizin.
“Saya tegaskan itu tidak ada izinnya, saya tanya Kepala Sekolah juga tidak bisa menunjukan adanya surat permohonan untuk menebang pohon saat ke sekolah tanggal 21 Januari,” beber Agus.
Baca juga: Kementerian Pertanian Tanam 11.000 Bibit Pohon Kelapa Genjah di Kediri
Begitu pun saat penebangan berlangsung pada (26/1/2023), pihaknya menanyakan izin kepada pegawai Disperkim yang bertugas di lapangan, tapi mereka tidak bisa menunjukkan surat izin dari atasannya.
Dia menjelaskan bila penenbangan awalnya diinisiasi oleh Kepala SMAN 1 Semarang dengan dalih pohon sudah tua dan lapuk. Sehingga membahayakan peserta didik dan masyarakat sekitar.
Namun saat pihaknya memeriksa dan mendata pohon di sana, Agus mendapati bila 23 pohon yang ditebang atas perintah Kepala SMAN 1 Semarang bukanlah pepohonan tua dan rawan tumbang, tapi pohon yang masih kokoh.
“Pohon yang ditebang bukan yang rantingnya patah yang dikeluhkan warga, atau yang menimpa mobil alumni, justru malah pohon-pohon yang dikeluhkan warga sekitar belum dilakukan pemangkasan,” jelas Agus.
Pihaknya sangat menyayangkan sikap sekolah menebangi pepohonan yang bernilai ekologis tinggi Seperti trembesi, jati, dan mahoni.
Padahal pepohonan itu dinilai mampu menyerap puluhan ribu kilo emisi karbon setiap tahunnya dan menekan terjadinya perubahan iklim.
“Katanya pohon yang ditebang dijual ke pabrik tahu untuk kayu bakar, ya enggak mungkin, orang itu pohon-pohon mahal kok,” tegasnya.
Baginya, somasi yang dilayangkan dan jalur hukum yang ditempuh merupakan wujud tanggung jawab para alumni atas keprihatinan terhadap penebangan.
“Ini tidak sesuai dengan Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan Dan Taman,” tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.