JAMBI, KOMPAS.com - Bibi almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua menggelar doa bersama di makam sebelum pelaksanaan persidangan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023) pagi.
Doa bersama ini dipimpin oleh Rohaniawan Pendeta Royanto Situmorang.
Doa bersama ini dihadiri kedua bibi Brigadir Yosua, Roslin dan Rohani Simanjuntak, paman dan pendeta.
Baca juga: Besok, Orangtua Brigadir Yosua Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Kita berdoa untuk hari ini agar keputusan sidang yang di putuskan hakim agar dapat memutuskan vonis Ferdy Sambo dengan memenuhi rasa keadilan," ujar Pendeta Roy.
Keluarga berharap, vonis yang diberikan untuk Ferdy Sambo Cs dapat sesuai dengan perbuatannya.
Selain itu doa bersama ini sekaligus mendoakan orangtua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta keluarga agar dapat diberikan kekuatan dan ketabahan. Orangtua Brigadir Yosua disebut akan menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Roslin meminta kepada majelis ghakim agar Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman seadil-adilnya sesuai pasal 340 KUHP dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Tatapan Tajam Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo Saat Sidang Pembacaan Vonis
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi hari ini.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Keluarga Gelar Doa Bersama di Makam Brigadir Yosua, Menjelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
SUMBER: KOMPAS.com (Singgih Wiryono | Editor : Novianti Setuningsih)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.