KOMPAS.com - J (36), seorang ibu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga membuang kaki bayi yang baru dilahirkannya ke dalam kloset Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang.
Pihak rumah sakit lalu memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke polisi pada Selasa (7/2/2023) dengan nomor laporan:LP/B/100/II/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT,
Berdasarkan laporan itu, pada Jumat (10/2/2023), polisi lalu membongkar makam bayi untuk otopsi guna mengetahui penyebab kematian.
Baca juga: Ibu di Kupang Diduga Buang Kaki Bayinya ke Kloset Usai Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi RS
Sementara, ibu bayi tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna mengatakan, polisi telah meminta keterangan pada ibu J.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap J, diketahui wanita itu melahirkan sendirian di dalam kamar mandi rumah sakit Tentara Wirasakti Kupang," kata Krisna, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu.
Kejadian itu bermula saat J mendatangi rumah sakit dengan keluhan sakit perut pada Sabtu (4/2/2023).
J lalu meminta izin ke petugas rumah untuk ke kamar kecil.
Namun, setelah ditunggu beberapa saat, dia tidak kunjung kembali.
Petugas rumah sakit mencari dan menemukan J berada di dalam kamar mandi bersama seorang bayi yang sudah tidak bernyawa dan tanpa kaki.
Bayi itu kemudian dikuburkan di pemakaman umum setempat.
Saat diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal, J mengaku awalnya melahirkan bayinya secara normal dengan posisi kaki di depan.
Saat sendirian melahirkan dalam kamar mandi, kaki bayi itu ditarik lalu terlepas dari badannya hingga meninggal.
Karena panik, J kemudian diduga membuang kaki bayi dan ari-ari ke dalam kloset.
Baca juga: Panik Saat Melahirkan Sendirian, Ibu di Kupang Diduga Buang Kaki Bayinya ke Kloset Kamar Mandi RS
Tak berselang lama, petugas rumah sakit menemukan J bersama jenazah bayinya.
"Saat ini J masih diperiksa dan statusnya masih sebagai saksi," ujarnya.
Menurut dia, setelah pemeriksaan nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status J.
"Kami akan rilis kasus ini, setelah rampung penanganannya," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.