Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Gugatan dan Dapat Kompensasi Rp 1,6 M, Mantan TKW Korban Penyiksaan Majikan di Hong Kong: Uangnya untuk Berobat

Kompas.com - 12/02/2023, 13:18 WIB
Perdana Putra,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com- Mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang disiksa majikannya di Hong Kong, Kartika Puspitasari memenangkan gugatan dan berhak mendapatkan kompensasi Rp 1,6 miliar.

Saat dihubungi oleh Kompas.com, Kartika yang tinggal di Kota Padang, Sumatra Barat tersebut berencana menggunakan uang kompensasi untuk berobat.

Baca juga: Cerita Mantan TKI yang Disiksa Majikan, Dapat Rp 1,6 M Usai Menang Gugatan, Kartika: Penderitaan Saya Tak Bisa Dinominalkan

Pasalnya selama ini, penderitaan fisik maupun psikis yang dialaminya belum diobati secara tuntas.

"Untuk luka fisik belum pernah diobati ke dokter, tapi untuk psikis pernah datang ke psikolog satu kali, setelah itu putus karena tidak punya uang," kata Kartika yang dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (12/2/2023).

Menurutnya, ada sejumlah luka di tubuhnya yang belum sembuh, yakni di sekitar lengan dan perut.

Baca juga: Gadai Laptop Sewaan, ASN Pemkot Padang Ditangkap Polisi

Trauma yang dialaminya pun belum hilang. Kartika masih takut bertemu orang, apalagi yang mirip dengan majikannya.

"Kalau uangnya sudah diterima, saya gunakan untuk berobat. Selain itu untuk modal usaha dan tabungan bagi anak-anak saya," jelas Kartika.

Sebelumnya diberitakan, Kartika Puspitasari yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan di Hong Kong memenangkan gugatan dan mendapat ganti rugi 868.607 Dollar Hong Kong (sekitar Rp1,67 miliar) pada Jumat (10/2/2023).

Kartika mengaku cukup puas karena gugatannya dikabulkan.

"Cukup puas rasanya. Majikan saya sebelumnya juga telah dihukum penjara dan sekarang saya dapat ganti rugi atas kelakuan mereka," kata Kartika yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Pengusaha Yogyakarta Tipu Warga Padang Rp 1,1 M, Polisi: Mengaku Keturunan Pakubuwono V, Punya Warisan Rp 5 Triliun

Kartika mengaku sebenarnya apa yang diperolehnya belum sebanding dengan penderitaan fisik dan psikologis yang dialaminya.

Luka di tubuhnya masih belum sembuh kendati penganiayaan tersebut terjadi sejak 2013 lalu.

"Masih trauma dan luka belum sembuh di lengan dan bagian perut. Saya tidak ada uang untuk berobat," kata Kartika.

"Saya dipukul dengan rantai sepeda, disayat dengan pisau cutter dan penyiksaan lainnya. Hingga sekarang ada belum sembuh," lanjut dia.

Baca juga: Indahnya Kebersamaan Antaretnis pada Cap Go Meh 2023 di Padang

Kartika bercerita saat itu dia beruntung bisa melarikan diri dari rumah majikannya.

"Kedua majikan saat itu sedang tidak ada di rumah saya kabur. Naik angkot, tapi tidak punya uang. Untung dia iba dan menurunkan saya jauh dari rumah majikan itu," jelas Kartika.

Setelah itu, akhirnya Kartika bertemu dengan seorang asisten rumah tangga dan minta tolong diantar ke konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong.

"Akhirnya saya dibantu sampai ke konsulat dan baru nyaman setelah tinggal di sana," kata Kartika.

Hampir dua tahun di konsulat itu, akhirnya Kartika kembali ke Indonesia ke rumah orangtuanya di Cilacap. Kemudian dia mengikuti sang suami ke Kota Padang, Sumatra Barat.

Baca juga: Indahnya Kebersamaan Antaretnis pada Cap Go Meh 2023 di Padang

"Saat itu saya telah menjalani persidangan pidana kedua majikan saya yang dihukum penjara 5,5 tahun dan 3 tahun 3 bulan," kata Kartika.

Setelah menang, Kartika melanjutkan ke gugatan perdata dan menang atas kompensasi Rp 1,6 miliar.

"Ini berkat bantuan dari pengacara dan seluruh teman-teman yang membantu. Saya mengucapkan banyak terima kasih," kata Kartika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasar Slogohimo Wonogiri Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Pasar Slogohimo Wonogiri Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Hilang Kontak 2 Hari karena Cuaca Buruk, 5 ABK di Bangka Belitung Ditemukan Selamat

Hilang Kontak 2 Hari karena Cuaca Buruk, 5 ABK di Bangka Belitung Ditemukan Selamat

Regional
Hutan Bukit Soeharto di Kaltim Terbakar, Arus Kendaraan Terganggu

Hutan Bukit Soeharto di Kaltim Terbakar, Arus Kendaraan Terganggu

Regional
Pantai Sori Nehe, Surga Tersembunyi Kota Bima yang Belum Dijamah

Pantai Sori Nehe, Surga Tersembunyi Kota Bima yang Belum Dijamah

Regional
Danau Karawapop, Pesona Laguna Cinta di Pulau Misool Raja Ampat

Danau Karawapop, Pesona Laguna Cinta di Pulau Misool Raja Ampat

Regional
Perahu Fiber Tenggelam di Rote Ndao NTT, 1 Korban Tewas, 1 Hilang

Perahu Fiber Tenggelam di Rote Ndao NTT, 1 Korban Tewas, 1 Hilang

Regional
5 Siswa SMK Terseret Ombak di Manggarai Timur, 1 Meninggal dan 4 Masih Dirawat

5 Siswa SMK Terseret Ombak di Manggarai Timur, 1 Meninggal dan 4 Masih Dirawat

Regional
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang

Regional
DLH Investigasi Kebocoran Gas yang Menyebabkan 678 Warga Mengungsi di Aceh Timur

DLH Investigasi Kebocoran Gas yang Menyebabkan 678 Warga Mengungsi di Aceh Timur

Regional
Lulus dengan Predikat Cumlaude di UI, Peraih Beasiswa Pemprov Riau Surati Gubernur Syamsuar

Lulus dengan Predikat Cumlaude di UI, Peraih Beasiswa Pemprov Riau Surati Gubernur Syamsuar

Regional
30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Pohuwato yang Hanguskan Kantor Bupati Gorontalo

30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Pohuwato yang Hanguskan Kantor Bupati Gorontalo

Regional
6 Hektar Lahan di Badau Belitung Terbakar, Asap Selimuti Jalan, Jarak Pandang Terbatas

6 Hektar Lahan di Badau Belitung Terbakar, Asap Selimuti Jalan, Jarak Pandang Terbatas

Regional
Kabar Terkini Kasus 'Bullying' di Cilacap: 2 Pelaku Jadi Tersangka

Kabar Terkini Kasus "Bullying" di Cilacap: 2 Pelaku Jadi Tersangka

Regional
Warga Aceh Timur yang Mengungsi akibat Bau Gas PT Medco Bertambah Jadi 678 Orang

Warga Aceh Timur yang Mengungsi akibat Bau Gas PT Medco Bertambah Jadi 678 Orang

Regional
Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com