PADANG, KOMPAS.com- Mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang disiksa majikannya di Hong Kong, Kartika Puspitasari memenangkan gugatan dan berhak mendapatkan kompensasi Rp 1,6 miliar.
Saat dihubungi oleh Kompas.com, Kartika yang tinggal di Kota Padang, Sumatra Barat tersebut berencana menggunakan uang kompensasi untuk berobat.
Pasalnya selama ini, penderitaan fisik maupun psikis yang dialaminya belum diobati secara tuntas.
"Untuk luka fisik belum pernah diobati ke dokter, tapi untuk psikis pernah datang ke psikolog satu kali, setelah itu putus karena tidak punya uang," kata Kartika yang dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (12/2/2023).
Menurutnya, ada sejumlah luka di tubuhnya yang belum sembuh, yakni di sekitar lengan dan perut.
Baca juga: Gadai Laptop Sewaan, ASN Pemkot Padang Ditangkap Polisi
Trauma yang dialaminya pun belum hilang. Kartika masih takut bertemu orang, apalagi yang mirip dengan majikannya.
"Kalau uangnya sudah diterima, saya gunakan untuk berobat. Selain itu untuk modal usaha dan tabungan bagi anak-anak saya," jelas Kartika.
Sebelumnya diberitakan, Kartika Puspitasari yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan di Hong Kong memenangkan gugatan dan mendapat ganti rugi 868.607 Dollar Hong Kong (sekitar Rp1,67 miliar) pada Jumat (10/2/2023).
Kartika mengaku cukup puas karena gugatannya dikabulkan.
"Cukup puas rasanya. Majikan saya sebelumnya juga telah dihukum penjara dan sekarang saya dapat ganti rugi atas kelakuan mereka," kata Kartika yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/2/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.