Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Pihak Romo Paschal Usai Dilaporkan ke Polisi oleh Wakabinda Kepri

Kompas.com - 12/02/2023, 12:15 WIB
Hadi Maulana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Wakabinda) Kepri Bambang Prianggodo melaporkan aktivis HAM Batam Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.

Petrus Selestinus, Konsultan Hukum Romo C. Paschalis dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk perlawanan dari aktor negara yang diduga menjadi bagian dalam sindikat human trafficking.

Baca juga: Dituduh Bekingi Sindikat Mafia TKI Ilegal, Wakil Kepala BIN Kepri Laporkan Romo Paschal ke Polisi

“Laporan polisi yang dibuat Wakabinda Kepri, merupakan haknya untuk mengadu. Akan tetapi tuduhan Bambang terhadap Romo Paschal karena diduga menyebarkan berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik, merupakan alasan yang dicari-cari atau tidak beralasan hukum,” kata Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).

Petrus menambahkan, organisasi Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Pulau Batam, Kepri adalah resmi.

Sehingga menurutnya, advokasi yang dilakukan Romo Paschal dalam masalah TPPO, dipastikan didasarkan pada nilai luhur.

Baca juga: Begini Isi Surat Romo Paschal ke Presiden Jokowi yang Dipermasalahkan BIN

Selain itu hal ini juga didasari oleh semangat kemanusiaan yang tinggi dalam membantu pemerintah mewujudkan komitmen nasional dan internasional, demi melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap TPPO.

“Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI telah menelusuri sejumlah pihak tentang apa yang dituduhkan oleh Wakabinda Kepri, seakan-akan Romo Paschal telah meyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah sama sekali tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikit pun,” terang Petrus.

“Hal ini telah kami pastikan dan dari penelusuran itu diperoleh fakta-fakta yang akurat,” tambah Petrus.

Lebih jauh Petrus mengatakan, apa yang dilakukan oleh Romo Paschal dalam segala kapasitasnya terkait advokasinya dalam persoalan TPPO tidak melanggar hukum.

“Seharusnya diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara, karena Advokasi yang dilakukan Romo Paschal sejalan dengan perintah pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yaitu memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangangi korban TPPO termasuk BIN,” papar Petrus.

Baca juga: Puting Beliung Landa Pulau Buluh Batam, 10 Rumah Rusak

Advokasi Romo Paschal selama ini justru dilakukan untuk mewujudkan keinginan pemerintah mencegah dan menanggulangi TPPO.

Sebelumnya menyebar surat yang berbunyi Wakabinda Kepri telah melanggar kode etik karena dianggap telah membekingi sindikat mafia pengiriman pekerja migran Indonesia (TKI) Indonesia ke Malayasia secara illegal.

Tidak itu saja, surat tersebut juga menyebutkan bahwa Wakabinda Kepri telah melakukan intervensi kepada Kapolsek Kawasan Pelabuhan dengan cara menelepon agar membebaskan semua pelaku yang ditahan.

Baca juga: Kapal Berbendera Liberia yang Kandas di Perairan Belakangpadang Batam Dievakuasi

Bahkan Wakabinda juga disebut mengancam akan melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Kepri.

Ade Darmawan, kuasa hukum Wakil Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Wakabinda) Kepri, Bambang Prianggodo mengatakan, surat yang dikirimkan Tokoh Rohaniawan Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang dikenal Romo Paschal ke 12 instansi tidak beralasan.

Bahkan menurut Ade informasi tersebut merupakan berita bohong dan bersifat pencemanaran nama baik dan fitnah.

"Laporan yang dilaporkan klain saya ke Polda Kepri lebih ke pelanggaran penyebaran berita bohong, Junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah," kata Ade melalui telepon, Jumat (10/2/2023).

Selain tidak beralasan, Ade juga menyangkan bahwa surat yang disebarkan oleh Romo Paschal ke 12 instansi tersebut, termasuk Presiden RI.

“12 Instansi tersebut yakni Presiden RI, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Komisi I DPR, Ketua Komisi III DPR, Panglima TNI, Kapolri, Ketua BP2MI, Komnas Ham dan Jarnas TPPO serta LPSK,” terang Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com