BATAM, KOMPAS.com – Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Wakabinda) Kepri Bambang Prianggodo melaporkan aktivis HAM Batam Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Petrus Selestinus, Konsultan Hukum Romo C. Paschalis dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk perlawanan dari aktor negara yang diduga menjadi bagian dalam sindikat human trafficking.
Baca juga: Dituduh Bekingi Sindikat Mafia TKI Ilegal, Wakil Kepala BIN Kepri Laporkan Romo Paschal ke Polisi
“Laporan polisi yang dibuat Wakabinda Kepri, merupakan haknya untuk mengadu. Akan tetapi tuduhan Bambang terhadap Romo Paschal karena diduga menyebarkan berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik, merupakan alasan yang dicari-cari atau tidak beralasan hukum,” kata Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).
Petrus menambahkan, organisasi Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Pulau Batam, Kepri adalah resmi.
Sehingga menurutnya, advokasi yang dilakukan Romo Paschal dalam masalah TPPO, dipastikan didasarkan pada nilai luhur.
Baca juga: Begini Isi Surat Romo Paschal ke Presiden Jokowi yang Dipermasalahkan BIN
Selain itu hal ini juga didasari oleh semangat kemanusiaan yang tinggi dalam membantu pemerintah mewujudkan komitmen nasional dan internasional, demi melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap TPPO.
“Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI telah menelusuri sejumlah pihak tentang apa yang dituduhkan oleh Wakabinda Kepri, seakan-akan Romo Paschal telah meyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah sama sekali tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikit pun,” terang Petrus.
“Hal ini telah kami pastikan dan dari penelusuran itu diperoleh fakta-fakta yang akurat,” tambah Petrus.
Lebih jauh Petrus mengatakan, apa yang dilakukan oleh Romo Paschal dalam segala kapasitasnya terkait advokasinya dalam persoalan TPPO tidak melanggar hukum.
“Seharusnya diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara, karena Advokasi yang dilakukan Romo Paschal sejalan dengan perintah pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yaitu memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangangi korban TPPO termasuk BIN,” papar Petrus.
Baca juga: Puting Beliung Landa Pulau Buluh Batam, 10 Rumah Rusak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.