Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Mantan TKI yang Disiksa Majikan, Dapat Rp 1,6 M Usai Menang Gugatan, Kartika: Penderitaan Saya Tak Bisa Dinominalkan

Kompas.com - 12/02/2023, 10:31 WIB
Perdana Putra,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com- Mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Kota Padang, Sumatra Barat,  Kartika Puspitasari yang disiksa oleh majikannya di Hong Kong akhirnya memenangkan sidang perdata tuntutan kompensasi melawan majikannya.

Kartika berhak mendapat ganti rugi 868.607 Dollar Hong Kong (sekitar Rp1,67 miliar) pada sidang yang digelar Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Gadai Laptop Sewaan, ASN Pemkot Padang Ditangkap Polisi

Kartika mengaku cukup puas dengan dikabulkannya gugatannya oleh pengadilan terhadap mantan majikannya itu.

"Cukup puas rasanya. Majikan saya sebelumnya juga telah dihukum penjara dan sekarang saya dapat ganti rugi atas kelakuan mereka," kata Kartika yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/2/2023).

Merasa tidak bisa dinominalkan

Kartika mengaku sebenarnya apa yang diperolehnya belum sebanding dengan penderitaan fisik dan psikologis yang dia alami.

"Penderitaan saya tidak bisa dinominalkan karena sampai sekarang masih berbekas," kata dia.

Kartika masih trauma bertemu orang-orang, apalagi yang mirip dengan majikannya.

Baca juga: Gubernur NTT Dorong Keluarga Minang Bangun Rumah Makan Padang di Dekat Observatorium Timau

Lalu, luka di tubuhnya masih belum sembuh hingga sekarang kendati penganiayaan sudah terjadi sejak 2013 lalu.

"Masih trauma dan luka belum sembuh di lengan dan bagian perut. Saya tidak ada uang untuk berobat," kata Kartika.

Luka tersebut dia sebut akibat penyiksaan fisik yang dilakukan majikannya dulu.

"Saya dipukul dengan rantai sepeda, disayat dengan pisau cutter dan penyiksaan lainnya. Hingga sekarang ada belum sembuh," jelas Kartika.

Melarikan diri

Kartika bercerita, saat itu dia beruntung bisa melarikan diri dari rumah majikannya.

"Kedua majikan saat itu sedang tidak ada di rumah saya kabur. Naik angkot, tapi tidak punya uang. Untung dia iba dan menurunkan saya jauh dari rumah majikan itu," jelas dia.

Setelah itu, akhirnya Kartika bertemu dengan seorang asisten rumah tangga dan minta tolong diantar ke konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong.

"Akhirnya saya dibantu sampai ke konsulat dan baru nyaman setelah tinggal di sana," kata Kartika.

Baca juga: Tak Hanya di Bukittinggi, Obyek Wisata Sejarah Lubang Jepang Juga Ada di Padang

Hampir dua tahun di konsulat itu, akhirnya Kartika kembali ke Indonesia ke rumah orangtuanya di Cilacap. Namun dia saat ini tinggal bersama sang suami di Kota Padang.

"Saat itu saya telah menjalani persidangan pidana kedua majikan saya yang dihukum penjara 5,5 tahun dan 3 tahun 3 bulan," kata Kartika.

Setelah menang, Kartika melanjutkan ke gugatan perdata. Dia memenangkan gugatan hingga akhirnya berhak atas kompensasi Rp 1,6 miliar.

"Ini berkat bantuan dari pengacara dan seluruh teman-teman yang membantu. Saya mengucapkan banyak terima kasih," kata Kartika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com