PADANG, KOMPAS.com - AR (27), seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi lantaran merental satu unit laptop lalu menggadaikannya.
AR ditangkap polisi saat berada di kantornya, di Dinas Pariwisata Kota Padang, Kamis (9/2/2023).
"Benar. Pelaku kita amankan kemarin sekitar pukul 17.00 WIB di Dinas Pariwisata Padang, lalu dibawa ke Mapolresta Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra kepada wartawan, Jumat (11/2/2023).
Dedy mengatakan, peristiwa berawal dari adanya laporan korban ke polisi terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan.
Korban memberikan pinjaman satu unit laptop selama 5 hari dengan sewa Rp 150.000 per hari.
Namun, setelah lima hari, pelaku tidak mengembalikan barang itu dan pelaku sulit dihubungi.
"Kemudian korban membuat laporan ke polisi. Setelah diselidiki ternyata pelaku berada di kantornya di Dinas Pariwisata," kata Dedy.
Setelah diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebutkan laptopnya sudah digadai di sebuah sentral pegadaian.
Baca juga: Jelang Tahun Politik, ASN Pemkot Ambon Diingatkan Tidak Terlibat Politik Praktis
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Dedy.
AR dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.