Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wujud Perlawanan Warga Wadas Penolak Tambang, Bangun Tugu Perlawanan hingga Tuntut Kementrian ESDM

Kompas.com - 09/02/2023, 19:34 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, terus mendapat penolakan warga. Sampai saat ini, puluhan warga di desa tersebut masih konsisten menolak rencana tambang.

Berbagai cara warga untuk menolak rencana tambang telah dilakukan, mulai dari sejumlah aksi turun ke jalan, melakukan konsolidasi lintas kabupaten, membuat tugu perlawanan hingga menuntut Kementrian ESDM.

Pada puncaknya 8-11 Februari tahun 2022 yang lalu, kasus perlawanan warga Desa Wadas meledak dan menghebohkan warga Indonesia dan Purworejo khususnya. Kasus tersebut sempat menyeret puluhan media datang ke Desa Wadas untuk memberitakan kejadian itu.

Baca juga: Puluhan Warga Wadas Peringati Satu Tahun Tragedi Penangkapan oleh Aparat

Tepat satu tahun yang lalu, para warga penolak tambang selain menghadapi regulasi yang kurang memihak kepada mereka, warga juga berhadapan langsung dengan ribuan aparat kepolisian. Dengan dalih pengamanan pengukuran lahan tambang, sebanyak 60 warga ditangkap aparat dengan tuduhan menjadi provokator.

Para warga penolak tambang ini tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa). Untuk menunjukkan perlawanan terhadap tambang mereka menggelar peringatan satu tahun tragedi penangkapan warga oleh aparat.

Warga penolak tambang membangun tugu perlawanan di Dusun Randuparang. Dusun ini tepat berada di bawah lokasi rencana tambang batuan andesit Desa Wadas.

Salah satu tokoh penolak tambang Siswanto menjelaskan, peringatan bertajuk "Menolak Lupa Represi dan Kedzaliman Negara" ini disertai peresmian tugu perlawanan. Tugu yang dibuat dari hasil swadaya itu letaknya tepat di tengah-tengah jalan Dusun Randuparang.

"Ini tugu perlawanan ya, sudah kita resmikan setelah 7 tahun kami berjuang. Tugu ini kita buat kemarin saat putusan gugatan (kepada Kementrian ESDM) di PTUN Jakarta," kata Siswanto pada Kamis (9/2/2023).

Peringatan satu tahun tragedi penangkapan warga oleh aparat ini digelar di Desa Wadas bersama para pejuang solidaritas Wadas dari berbagai kota yang berlangsung mulai Rabu (8/2/2023) hingga Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Tokoh Penolak Tambang Andesit di Wadas Akhirnya Setuju Tambang, Serahkan Berkas ke BPN

Tugu perlawanan berbentuk tangan mengepal ini, kata Siswanto, merupakan lambang perlawanan sejati warga Wadas terhadap rencana penambangan didesanya. Penolakan terhadap rencana penambangan ini akan terus dilakukan warga meski sebagaian warga Wadas lainnya menerima tambang.

"Kita tetap akan selalu bersikukuh (menolak tambang) karena bagi warga, tanah adalah identitas, bukan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan," kata Siswanto.

Salah satu kelompok penolak tambang batuan andesit di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo kembali menggelar aksi. Puluhan orang dari kelompok Wadon Wadas ini menggelar aksi tolak tambang dengan berpakaian adat jawa. KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Salah satu kelompok penolak tambang batuan andesit di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo kembali menggelar aksi. Puluhan orang dari kelompok Wadon Wadas ini menggelar aksi tolak tambang dengan berpakaian adat jawa.

Siswanto menceritakan, kejadian 8 Februari 2022 itu tak kan bisa dilupakan oleh sebagian besar warga. Saat itu ribuan aparat berseragam lengkap mengepung Desa Wadas dan melakukan penangkapan terhadap para warga penolak tambang.

"Seperti yang kita lihat, di Wadas penuh dengan aparat. Dimana aparat melakukan penangkapan, intimidasi ke warga yang menjadikan warga sangat trauma," kata Siswanto.

Pada peringatan ini digelar beberapa kegiatan di antaranya mujahadah dan doa bersama, longmarch di lokasi tambang, pasar solidaritas dan live sablon, peresmian tugu perlawanan dan panggung rakyat, serta pertunjukan baongan (kesenian tradisional khas Desa Wadas).

Selain melakukan perlawanan dengan melakukan berbagai aksi jalanan, warga juga melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Gugatan mereka berkaitan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Mineral dan Batubara, Kementrian ESDM kepada Ditjen Sumberdaya Air, Kementrian PUPR untuk menambang batu andesit di Desa Wadas.

Baca juga: Komnas HAM Kunjungi Wadas, Warga Kontra Tambang Minta Ganjar Pranowo hingga Presiden Dievaluasi

Warga telah menggugat surat rekomendasi itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dhanil Al Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kuasa hukum warga Wadas mengatakan, PTUN Jakarta menyatakan dalam perkara 388/G/2022/PTUN JKT, majelis hakim memutuskan bahwa Surat Rekomendasi No.T-188/MB.04/DJB./2021 yang menjadi dasar hukum penambangan andesit di Wadas tidak memiliki kekuatan hukum.

Namun anehnya, dalam amar putusannya majelis hakim tidak menegaskan penambangan di Wadas ilegal.

"Putusan ini memperkuat dugaan kita, bahwa selama ini proses tahapan penambangan di Wadas adalah ilegal. Pemerintah harus menghentikan rencana penambangan batu andesit di Wadas karena tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.

Seperti diketahui, buntut rekomendasi itu, tepat satu tahun lalu, warga yang menolak rencana penambangan itu mendapatkan intimidasi dan ditangkap. Penangkapan dilakukan saat mereka melakukan mujahadah di masjid desa setempat.

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Rp 1 Miliar, Warga Wadas Ini Pilih Gunakan Uangnya untuk Beli Rumah di Sleman

Bahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo minta maaf atas peristiwa itu. Tetapi setelah itu, pemerintah makin intensif membujuk warga agar menjual tanahnya dengan berbagai bujuk rayu.

Diketahui, batu andesit itu akan digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Negara (PSN) di desa tetangga. Rencananya bendungan itu akan digunakan untuk keperluan pertanian dan penunjang infrastruktur proyek pariwisata.

Sementara itu Anis dari Wadon Wadas (kelompok perempuan yang menolak tambang) mengatakan, penambangan akan menyebabkan warga jatuh miskin karena kehilangan tanah pertaniannya.

Anis menyebut, hasil ganti rugi yang sudah dibagikan kepada sebagian warga digunakan untuk membeli barang-barang konsumtif, seperti mobil dan perabot rumah tangga. Hal itu dianggap berbahaya dalam keberlanjutan ekonomi di Desa Wadas.

"Warga kehilangan mata pencaharian yang berkelanjutan sebagai petani. Semua barang konsumtif yang dibeli bisa hilang dalam sekejap dan tidak bisa menghidupi warga," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com