SLAWI, KOMPAS.com - Sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan Sueb (79), lansia tuna netra asal Brebes, Jawa Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Slawi Tegal kembali ditunda lantaran tidak dihadiri pihak termohon, dalam hal ini Polres Tegal, Kamis (9/2/2023).
Seperti diketahui, Sueb melayangkan permohonan praperadilan karena telah dijadikan tersangka oleh Polres Tegal atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 266 KUHP, pasca-dirinya melaporkan surat kehilangan sertifikat tanah.
Karena kembali ditunda hingga dua kali, Sueb mengaku kecewa. Ia berharap agar persidangan praperadilan bisa segera digelar agar bisa mendapat kejelasan statusnya.
Baca juga: Lansia Penyandang Disabilitas Asal Brebes Lapor Surat Kehilangan Tanah Berujung Jadi Tersangka
"Ditunda lagi. (Harapan sidang) Hasilnya agar adil. Inginnya supaya segera proses seadil-adilnya. (Ditunda) Kecewa saya, sangat kecewa," kata Sueb, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Slawi, Tegal, Kamis (9/1/2023).
Sueb yang duduk di kursi roda datang didampingi tim kuasa hukumnya, seperti Hutama Agus Sultoni, dan anak semata wayangnya yang juga tuna netra, Makhlufah (35).
Agus mengungkapkan, karena pihak termohon tidak datang, maka sidang kembali ditunda. "Artinya ini kedua kali dari pihak termohon tidak menghadiri sidang praperadilan dari kami. Itu masih hak mereka," kata Agus.
Agus berharap pihak perwakilan Polres Tegal agar bisa datang dalam agenda sidang pekan depan. "Nanti lihat di persidangan berikutnya, apakah dihadiri tim kuasa hukum atau tidak. Sidang ditunda pekan depan," ungkap Agus.
"Kalau dari pihak kuasa hukum termohon tidak hadir sekali lagi ya mungkin majelis hakim akan tetap memeriksa perkara ini tanpa kehadiran termohon," sambung Agus.
Agus optimistis, permohonan praperadilan yang diajukan kliennya bisa dikabulkan majelis hakim. "Kami optimistis permohonan praperadilan kami akan dikabulkan," pungkas Agus.
Baca juga: Kisah Pilu Lansia di Brebes Ditetapkan Tersangka Usai Buat Laporan Kehilangan Sertifikat Tanah
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky memberikan penjelasan mengapa pihaknya belum bisa datang ke pengadilan.
Salah satunya, karena tim kuasa hukum dari Polda Jawa Tengah yang diberikan kuasa sedang mengikuti sidang praperadilan di daerah lain.
"Yang diberikan surat kuasa dari Polda bebarengan dengan agenda sidang praperadilan di daerah lain. Jadi tanggalnya sama hari ini," kata Vonny, saat dihubungi Kompas.com.
Vonny mengatakan, pada sidang agenda pekan depan tim kuasa hukum kemungkinan besar akan hadir.
"Sidang Minggu depan pasti ada yang datang, karena itu kan (agenda sidang) ketiga kali. Dan kita berusaha untuk rilis ke media agar informasi lengkap bisa disampaikan ke masyarakat," kata Vonny.
Diungkapkan Vonny, terkait kasus Sueb yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, saat ini berkasnya sedang dilengkapi agar segera P21.
Baca juga: Kronologi Penetapan Tersangka Lansia Brebes yang Lapor Kehilangan Surat Tanah