KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka pelaku pelecahan seksual 17 anak di Jambi, NT (20) memaksa dua anak laki-laki berhubungan badan dengannya.
Fakta baru tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
Andri mengungkapkan bahwa anak laki-laki yang dipaksa berhubungan badan dengan NT ada dua orang, berusia 12 tahun dan 14 tahun
Sebelum dipaksa melakukan persetubuhan, dua anak laki-laki itu dipaksa pelaku untuk menonton film dewasa terlebih dahulu. Persetubuhan itu dilakukan di kamar pribadi NT.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," kata Andri, dikutip dari Tribunjambi.com, Rabu (8/2/2023).
Andri mengatakan ada 17 anak yang menjadi korban pelecahan NT yang terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan.
Data itu, kata Andri didapatkan dari hasil oleh TKP yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan berdasarkan pada hasil keterangan pihak keluarga.
"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan enam orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," kata Andri , Minggu (5/2/2023).
Awalnya ada 11 korban yang melapor menjadi korban pelecehan NT. Para korban yang melapor didampingi langsung oleh sejumlah orangtua korban.
Baca juga: Wanita di Jambi yang Lecehkan 17 Anak Diduga Sering Ancam Anak dan Melukai Diri Sendiri
Diketahui, NT juga sering memaksa korban wanita untuk menonton film dewasa, sembari dirinya dan suaminya melakukan hubungan badan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.