KOMPAS.com - Polisi menemukan puluhan film dewasa di handphone wanita pelaku pelecehan seksual di Jambi berinisial NT (20).
Film dewasa ini digunakan pelaku untuk memaksa para korban yang masih anak-anak untuk diajak berhubungan badan atau perbuatan asusila lainnya.
Korban kasus pelecehan seksual NT adalah 17 anak di bawah umur yang terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan anak-anak yang bermain di rental PlayStation pelaku sering diberi tontonan film dewasa.
Baca juga: Wanita di Jambi yang Lecehkan 17 Anak Diduga Sering Ancam Anak dan Melukai Diri Sendiri
Temuan film dewasa di handphone pelaku juga diakui suami pelaku saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Memang kita sudah periksa HP tersangka, dan temukan koleksi film dewasa. Ini juga diakui suami tersangka," terangnya, dikutip dari TribunJambi.com, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu, NT yang sudah menjadi tersangka masih belum mengakui perbuatannya.
NT justru merasa menjadi korban dan melaporkan sejumlah anak-anak telah melakukan rudapaksa terhadap dirinya.
Dari 17 korban, ada 2 korban yang dipaksa melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Kombes Pol Andri Ananta mengatakan kedua korban tersebut merupakan laki-laki yang masih berusia 12 tahun dan 14 tahun.
Baca juga: Wanita di Jambi yang Lecehkan 17 Anak Diduga Sering Ancam Anak dan Melukai Diri Sendiri
Pelaku NT terlebih dahulu memberikan tontonan film dewasa kepada kedua korban sebelum melakukan hubungan badan.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, yang diawali dengan korban dirangsang dengan film porno," jelasnya.
Sejumlah korban perempuan juga dipaksa membesarkan payudaranya menggunakan pompa asi.
"Ada tiga orang anak yang diminta, dua orang menolak dan satu orang mau. Sehingga korban yang menuruti permintaanya mengalami sakit di bagian dada," imbuhnya.
Selain itu korban perempuan dipaksa pelaku untuk melihat aksi ranjangnya saat bersama sang suami.
Baca juga: Wanita Bos Rental PS yang Lecehkan 17 Anak Diperiksa Kejiwaannya di RSJ Jambi