Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Sodomi Pria ke Bocah Laki-laki, Pancing Korban Datang ke Rental PS hingga Diimingi Top Up Game Online

Kompas.com - 08/02/2023, 21:16 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - NS (42), pria yang menyodomi bocah laki-laki di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata memancing calon korbannya dengan memanfaatkan usaha rental Play Station (PS).

Para korban yang terpancing datang ke kontrakannya lalu diiming-iming hadiah seperti handphone, top up game online hingga mainan.

Kemudian, pelaku melancarkan aksinya dengan menyodomi korbannya.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan usahanya untuk memancing para korban datang ke kontrakan tempat tinggalnya," jelas Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono, Rabu.

Baca juga: Diimingi Mainan dan HP, Pria di Tanah Bumbu Sodomi Dua Anak Lelaki

Motif pelaku sodomi

Kini, pemilik rental PS itu telah ditangkap setelah dua korban melaporkan ke polisi.

Polisi pun mengungkap motif pelaku nekat melakukan aksi sodomi ke bocah laki-laki.

Tony mengatakan, NS tak percaya diri berhubungan dengan perempuan karena memiliki kemaluan yang kecil.

Karena hal tersebut, NS memilih untuk melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak lelaki.

"Pelaku mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran tidak percaya diri memiliki kemaluan kecil," ujar dia.

Kasus terungkap

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor ke orangtuanya kemudian dilaporkan ke polisi.

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku yang mengakui perbuatannya.

Dari hasil interogasi kepolisian, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya terhadap 4 anak lelaki.

Namun, korban pelecehan seksual baru dua orang yang melaporkan kasusnya ke polisi.

"Sampai saat ini baru 2 korban yang melapor, sedangkan 2 korban pelecehan seksual masih pengakuan pelaku," ungkap dia, Senin.

Baca juga: Tak Percaya Diri dengan Ukuran Kemaluan, Alasan Pemilik Rental PS di Kalsel Sodomi 2 Anak

Pelaku residivis

Dari pemeriksaan polisi, pelaku ternyata pernah terjerat kasus yang sama.

"Pelaku merupakan Residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu dan kami masih melakukan pendalaman apakah masih ada korban lain," pungkas dia.

Kini pelaku diamankan di Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Khairina, Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com