BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Ketersediaan Minyakita di pasaran semakin sedikit. Masyarakat pun sering kesulitan memperoleh minyakita di beberapa toko atau pasar.
Bahkan di salah satu distributor, ada syarat untuk membeli minyakita. Warga diharuskan membeli produk lain seperti sabun cuci ataupun minyak goreng premium merek lain untuk bisa membeli minyakita.
Hal ini sangat disayangkan karena Minyakita yang seharusnya bisa mengurangi beban masyarakat tapi malah merogoh kocek yang lebih besar.
Baca juga: Pemerintah DIY Klaim Stok Minyakita Banyak, Pembeli Tak Perlu Tunjukkan KTP
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan pun melakukan peninjauan di pasar, toko, maupun retail modern yang ada. Hasilnya, ketersediaan minyakita sangat terbatas sehingga pembelian pun dibatasi.
Beberapa toko memberlakukan pembelian minyakita paling banyak 2 liter atau 2 kemasan isi 1 liter. Hal ini dilakukan agar tidak diborong oleh satu atau dua pembeli saja.
“Selain pembatasan penjualan Minyakita oleh retailer, ditemukan retailer yang menerapkan penjualan dengan syarat setiap pembelian 2 liter Minyakita wajib membeli minyak goreng jenis premium lain,” kata Kepala KPPU Kanwil V, Manaek Pasaribu pada Rabu (8/2/2023).
Dia mengatakan tidak semua pedagang memiliki stok minyakita. Padahal ada puluhan produsen Minyakita yang terdaftar dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
“Beberapa pedagang retailer Minyakita menjual sampai dengan Rp. 18.000 per liter dan demikian pula di pasar tradisional masih ditemukan menjual di atas HET,” ujarnya.
Harganya yang terjangkau membuat minyakita banyak dibeli oleh konsumen. Selain itu minyakita yang merupakan minyak goreng kemasan dipandang lebih baik dibanding minyak curah.
Baca juga: Minyakita Langka, Polda Jateng Tangkap 2 Terduga Pelaku Penimbunan
“Minyak goreng kemasan sederhana oleh masyarakat dipandang lebih baik daripada membeli minyak goreng curah tanpa merek, khususnya dari segi higienitas,” ungkapnya.
Dia mengataka KPPU secara nasional memberikan atensi terhadap isu ini.
“Apabila diperlukan akan mengambil tindakan yang sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.