SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua pengelola tambang ilegal di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing mengatakan, penggrebekan dilakukan di waktu yang berbeda.
"Untuk di Blora 24 Januari 2023 dan Pati 26 Januari 2023," jelasnya di Kantor Dirkrimsus Polda Jateng, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Roy Marten Buka Suara soal Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Jambi
Dia menjelaskan, saat melakukan penggerebekan, polisi dan para penambang ilegal tersebut sempat diwarnai kucing-kucingan.
"Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor," ujar dia.
Informasi yang dia dapatkan, para penambang ilegal sempat mengendus kedatangan petugas. Lokasi penambangan yang akan digerebek juga sepi.
"Perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak," paparnya.
Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek.
"TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug," ungkap dia.
Baca juga: Catat 188 Tambang Tak Berizin Selama 2022, Ganjar Bentuk Tim Terpadu Berantas Tambang Ilegal
Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU.
"DSU telah dilakukan penangkapan," katanya.
Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning.
Di tempat tersebut sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug.
"Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.