Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Yogyakarta Tipu Warga Padang Rp 1,1 M, Polisi: Mengaku Keturunan Pakubuwono V, Punya Warisan Rp 5 Triliun

Kompas.com - 08/02/2023, 12:21 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Korban penipuan DBA (48), pengusaha asal Yogyakarta ternyata bukan hanya satu.

Pria yang mengaku keturunan Pakubuwono V Kesultanan Solo itu juga diduga menipu di Yogyakarta, Tangerang, dan Kalimantan.

"Korban tidak satu. Kemungkinan banyak. Selain di Padang, ada di Yogyakarta, Tangerang dan Kalimantan. Yang melapor baru di Padang dan Yogyakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Terlibat Penipuan Berkedok Investasi, Pengusaha Asal Yogyakarta Ditangkap Saat Bawa Pistol Ilegal

Andry mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan menyebut dirinya keturunan Pakubuwono V dengan gelar Bendoro Raden Mas (BRM) dan memiliki warisan Rp 5 triliun.

"Dia punya buku rekening bank dengan nominal Rp 5 triliun. Kemudian menggunakan mobil mewah merek Lexus," kata Andry.

Hanya saja setelah diperiksa, rekening Rp 5 triliun itu adalah palsu dan mobil Lexus ternyata mobil pinjaman.

"Kita minta kalau ada korban lain segera melapor. Masih ada kemungkinan korban lain yang ditipu tersangka," kata Andry.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) yang diduga menipu warga Padang Muhammad Yamin Kahar sebesar Rp 1,1 miliar terkait investasi objek wisata akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditangkap DBA juga kedapatan membawa senjata api sehingga juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan senpi ilegal.

"Tersangka kita tangkap pada 27 Januari 2023 lalu di Ngajuk, Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Dwi menjelaskan DBA dijerat atas dua kasus yaitu pasal pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Lalu pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Menurut Dwi, kasus berawal dari adanya laporan korban pada 3 Desember 2022 lalu tentang dugaan penipuan.

DBA mengaku seorang pengusaha keturunan Pakubuwono V Kesultanan Solo dan siap menjadi investor untuk objek wisata yang dimiliki korban.

Korban kemudian tergiur dan menyerahkan uang total Rp 1,1 miliar lebih secara bertahap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com