BANDA ACEH, KOMPAS.com - Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY dilaporkan oleh tim Nazaruddin Dek GAM, mantan Presiden Persiraja Banda Aceh, ke Polresta Banda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan.
"Benar sudah masuk laporannya, saat ini sedang kita minta keterangan dari saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/2/2023).
Sementara itu, Zulfikar yang dilaporkan ke polisi menyebutkan, tudingan terhadap dirinya melakukan penipuan ikhwal itu tidak benar.
Baca juga: Ternyata, Kades yang Dituding Teror Apip Nurahman Rupanya Paman Sang Kreator Konten
"Tidak benar demikian," jawab singkat melalui pesan WhatsApp yang dikonfirmasi.
Namun, dia tak menjawab saat ditanya lagi langkah apa yang akan dilakukan menyikapi laporan polisi tersebut.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, dalam keterangan pers pada Kamis (19/1/2023) mengatakan, Zulfikar mengakuisisi 840 lembar saham atau 80 persen saham Persiraja dengan harga Rp 1 miliar.
Namun, Zulfikar baru melunasi Rp 350 juta, sedangkan sisanya dibayar dalam bentuk cek.
"Jatuh tempo pencairan cek tersebut pada 22 November 2022. Namun, Dek Gam disebut tidak dapat mencairkan cek karena uang di dalamnya hanya tertera Rp 4,8 juta, sehingga sebelumnya sudah kita layangkan somasi," ujarnya.
Baca juga: Sudah Keluar Rp 350 Juta untuk Perbaikan, Persiraja Protes Izin Pakai Stadion Dicabut
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.