BANDA ACEH, KOMPAS.com - Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY dilaporkan oleh tim Nazaruddin Dek GAM, mantan Presiden Persiraja Banda Aceh, ke Polresta Banda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan.
"Benar sudah masuk laporannya, saat ini sedang kita minta keterangan dari saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/2/2023).
Sementara itu, Zulfikar yang dilaporkan ke polisi menyebutkan, tudingan terhadap dirinya melakukan penipuan ikhwal itu tidak benar.
Baca juga: Ternyata, Kades yang Dituding Teror Apip Nurahman Rupanya Paman Sang Kreator Konten
"Tidak benar demikian," jawab singkat melalui pesan WhatsApp yang dikonfirmasi.
Namun, dia tak menjawab saat ditanya lagi langkah apa yang akan dilakukan menyikapi laporan polisi tersebut.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, dalam keterangan pers pada Kamis (19/1/2023) mengatakan, Zulfikar mengakuisisi 840 lembar saham atau 80 persen saham Persiraja dengan harga Rp 1 miliar.
Namun, Zulfikar baru melunasi Rp 350 juta, sedangkan sisanya dibayar dalam bentuk cek.
"Jatuh tempo pencairan cek tersebut pada 22 November 2022. Namun, Dek Gam disebut tidak dapat mencairkan cek karena uang di dalamnya hanya tertera Rp 4,8 juta, sehingga sebelumnya sudah kita layangkan somasi," ujarnya.
Baca juga: Sudah Keluar Rp 350 Juta untuk Perbaikan, Persiraja Protes Izin Pakai Stadion Dicabut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.