Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Lato-lato Tewas Dibunuh Temannya Sendiri, Berawal dari Cekcok

Kompas.com - 07/02/2023, 22:32 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

PENAJAM, KOMPAS.com – Masih ingat pembunuhan pedagang mainan di Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial SR (49) pada Rabu lalu (18/1/2023)?

Penyidik Satreskrim Polres PPU menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut pada Selasa (7/2/2023).

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap penjual lato-lato tersebut menghadirkan KDS (54) yang merupakan pelaku tunggal.

Baca juga: Asyik Bermain Lato-lato, Kakak-adik di Blitar Tak Sadar Motornya Hilang Dicuri

 

Rekonstruksi dimulai sekira pukul 10.30 hingga 12.15 Wita, di tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang disaksikan puluhan warga sekitar tersebut.

“Ada 33 adegan yang diperagakan. Di mulai dari kedatangan tersangka ke rumah korban hingga lari usai menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasatreskrim AKP Dian Kusnawan.

Dijelaskan Dian, dalam reka ulang pembunuhan pedagang mainan tersebut tidak ada saksi mata.

Pelaku dan korban hanya berdua di dalam rumah saat peristiwa pembunuhan yang bermula dari cekcok itu terjadi.

Baca juga: Tak Ada Larangan Lato-lato di Sekolah Banyumas, tapi...

Dalam rekonstruksi kejadian, ditemukan sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) awal. Namun, hal itu tidak mempengaruhi pasal tuntutan terhadap tersangka.

“Beberapa adegan tidak sesuai BAP. Di antaranya, pemukulan ke dada dan mata korban, serta tidak ada pergumulan seperti yang dikatakan tersangka saat di BAP. Jadi pelaku ini empat kali memukul korban dengan tangan dan terakhir menghabisi nyawa korban dengan memukul bagian belakang kepala korban berkali-kali menggunakan papan ulin saat hendak lari meminta tolong,” ujarnya.

Usai membunuh, pelaku masuk ke dalam rumah mengambil barang milik korban berupa telepon genggam dan sejumlah uang. Kemudian kabur menuju Berau sebelum akhirnya diringkus tim Jatanras Polres PPU di wilayah Samarinda.

Usai rekonstruksi, Dian mengatakan segera melimpahkan berkas tuntutan ke pihak kejaksaan.

Adapun pasal yang dikenakan, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.

“Setelah berkas tahap satu selesai secepatnya kita limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penemuan mayat seorang pedagang mainan menghebohkan warga Kelurahan Petung pada 18 Januari lalu. Jasad SR ditemukan tergeletak di depan rumahnya dalam kondisi penuh luka.

Situasi sepi dan jarak rumah korban yang cukup jauh dari, membuat warga sekitar tidak mengetahui adanya peristiwa terjadi di pagi hari tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Regional
Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Regional
Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Regional
Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Regional
Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Regional
Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Regional
Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Regional
Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Diaspal, Target Selesai 31 Maret 2024

Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Diaspal, Target Selesai 31 Maret 2024

Regional
Sambut Pemudik, Perbaikan 8 Ruas Jalan Protokol di Kota Tegal Dikebut

Sambut Pemudik, Perbaikan 8 Ruas Jalan Protokol di Kota Tegal Dikebut

Regional
Raih Penghargaan dari KPK, Pj Gubernur Sumut Komitmen Tingkatkan Pencapaian Nilai MCP 100 Persen

Raih Penghargaan dari KPK, Pj Gubernur Sumut Komitmen Tingkatkan Pencapaian Nilai MCP 100 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com