Setelah bergelut sekian lama, pemerintah dan DPR Papua Barat akhirnya melahirkan sebuah regulasi atau Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Pengangkatan Honorer Papua Barat jadi PNS. Sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 106 dan 107 serta UU Nomor 2 Tahun 2021.
Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya Perdasi pada Juli 2022 oleh DPR Papua Barat. Perdasi itu kemudian dibawa untuk dikonsultasikan ke kementrian terkait di Jakarta.
"Dilakukan pembahasan di Direktorat Jendral Otonomi Daerah di Jakarta pada 22 Agustus 2022 tentang Ranperdasi pengangkatan Honorer P3K menjadi PNS," kata Ketua Komisi I DPR Papua Barat Saleh Seknun.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Akan Bangun SLB di Manokwari Selatan
Saleh mengatakan, ia didatangi oleh perwakilan P3K yang mempertanyakan redaksi berita acara yang menyebut bahwa pembahasan dikembalikan sambil menunggu evidence data autentic 512 orang dari BKD Papua Barat yang secara nyata bekerja sejak tahun 2004 untuk ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.
"Dalam poin ini yang menjadi pertanyaan bagi saudara-saudara kita mengapa tidak sebutkan bahwa yang secara nyata bekerja sejak tahun 2004 hingga tahun 2012, tetapi hanya menyebut sejak tahun 2004," jelasnya.
Saleh menyebut akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan dengan anggota DPR Papua Barat agar membentuk Panitia Khusus atau Pansus DPR menyikapi masalah honorer P3K Papua Barat.
"Saya coba akan sampaikan kepada Pak Ketua dan anggota agar bentuk pansus," ucapnya.
Tidak hanya mendatangi Komisi I DPR Papua Barat, para pejuang Nomor Induk Pegawai atau NIP itu juga menemui Sekertaris Badan Kepegawaian Darah (BKD) Papua Barat. Kedatangan mereka ingin mempertanyakan terkait tanda tangan Sekertaris BKD dalam berita acara di Direktorat Jendral Otda Kemendagri.
"Kalian lihat sendiri saya ikut di sana ya, dari awal saya mengatakan bahwa tidak tangani tugas ini, itu pun saya ada di Bali, (Apa) surat dari sana tidak ada orang yang berangkat, saya disuruh dari Bali berangkat," kata Sekertaris BKD Papua Barat, Pradja, saat menemui delegasi honorer di ruangannya.
"Saya hadir dan disuruh tanda tangan berita acara dari BKD. Saya juga mendengar (Saat itu) bahwa ibu Kakanreg menjelaskan, kalau begitu BKD sampaikan data yang bekerja sejak tahun 2004, saya tidak bilang dari 2004 sampai 2012," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.