“Pukul 17.00 WIB pelaku datang ke kantor JNT Sembawa sehingga pelaku dan korban terjadi cekcok. Pelaku saat itu mengatakan ambillah paket itu di rumah, lalu pelaku pulang,” jelas dia.
Akbar bersama seorang rekannya, Robi Robiansyah (23) kembali mendatangi kediaman pelaku untuk mengambil paket.
Ketika datang, pelaku ternyata sudah menyiapkan pisau dan duduk di teras rumah sembari menunggu kedatangan korban.
Saat hendak mengambil paket, Heru pun marah dan mengejar korban hingga menusuknya menggunakan pisau.
“Saksi atas nama Roby saat itu berhasil melarikan diri dan korban mendapati perawatan di rumah sakit. Korban ditusuk satu kali di bagian bawah ketiak,” jelasnya.
Baca juga: Kurir Paket di Banyuasin Ditusuk Konsumen COD yang Tolak Membayar
Polisi pun berhasil menangkap pelaku ketika sedang berada di Kantor Desa Pulau Harapan, Kabupaten Banyuasin pada Senin (6/2/2023)
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku menusuk korban lantaran kesal atas ucapan korban melalui voice note.
Saat itu korban menyebut pelaku tidak usah memesan paket bila tidak memiliki uang untuk COD.
“Karena sakit hati pelaku akhirnya menusuk korban ketika datang di rumah saat hendak mengambil paket,” tutur Hary, Selasa.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.