Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didampingi Kuasa Hukum, Perawat Penggunting Jari Bayi di Palembang Temui Keluarga Korban

Kompas.com - 07/02/2023, 17:18 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus terpotongnya jari kelingking bayi delapan bulan inisial AR, DN oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang akhirnya menemui keluarga korban, Selasa (7/2/2023).

DN datang ke ruang perawatan bersama kuasa hukumnya Darmadi Djufri beserta Wakil Direktur SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang bersilaturahmi dan meminta maaf secara langsung kepada pihak keluarga atas insiden tersebut.

Darmadi mengklaim, pihak keluarga AR sudah menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah sehingga berharap kejadian itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Keluarga korban menerima kedatangan kami, bahkan sama-sama berangkulan (antara keluarga dan pelaku. Mereka sudah melihat kejadian ini sebagai musibah,” kata Darmadi, usai pertemuan.

Baca juga: Jari Kelingking Bayi yang Terputus Sudah Dioperasi, Pihak RS Minta Keluarga Korban Selesaikan Secara Kekeluargaan

Menurut Darmadi, status tersangka yang kini disandang oleh DN merupakan kewenangan dari penyidik di kepolisian.

Mereka akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku termasuk datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami hormati, karena itu kewenangan penyidik. Tapi tidak menutup kemungkinan kedua belah pihak sepakat damai, pendekatan persuasif tetap dilakukan. Penyidik juga harus melihat kasus ini secara profesional,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban Titis Rachmawati mengaku mereka saat ini masih fokus dengan kesembuhan AR setelah menjalani operasi penyambungan jari yang terpotong oleh DN.

Namun, Titis menegaskan hingga saat ini belum ada rencana dari keluarga korban untuk mencabut laporan.

“Saya dari Sahabat Hotman sudah membesuk langsung. Sampai saat ini, sudah konfirmasi bahwa dia belum fokus bicara mencabut laporan ataupun mediasi. Sekarang masih fokus pengobatan dulu sampai sembuh,“ kata Titis.

Baca juga: Kronologi Kelingking Bayi di Palembang Tergunting hingga Putus Saat Perawat Ganti Selang Infus

Dengan penetapan DN sebagai tersangka, TItis begitu mengapresiasi kinerja penyidik dari Polrestabes Palembang.

"Saya ucapkan terima kasih, sangat cepat pihak kepolisian dalam menghadapi kasus ini. Sehingga terlihat polisi sangat profesional, terima kasih kepada Polrestabes Palembang yang sudah proaktif dalam menangani kasus ini," ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya,seorang bayi perempuan berusia delapan bulan inisial AR harus kehilangan jari kelingkingnya lantaran terpotong gunting oleh oknum perawat rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, Suparman (38) orangtua dari bayi tersebut kini melaporkan oknum perawat itu ke Polrestabes Palembang lantaran anaknya telah kehilangan jari kelingking.

Suparman mengatakan, semula pada Jumat (3/2/2023) kemarin, anaknya tersebut dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang karena mengalami demam tinggi.

Baca juga: Terpotongnya Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Karena Kelalaian Perawat, Korban Dioperasi hingga Rumah Sakit Minta Maaf

Lalu, AR pun harus menjalani perawatan dan dipasang selang infus di tangan sebelah kanan.

Saat dirawat, selang infus AR menjadi mampet sehingga istri dari Suparman pun memanggil perawat untuk membenarkan infus tersebut.

“Perawat itu kesulitan buka perban untuk membetulkan selang infus anak saya. Karena tidak terbuka, dia lalu ambil gunting untuk memotong perban tersebut, tapi jari kelingking anak saya malah ikut terpotong,” kata Suparman, saat membuat laporan, Sabtu (4/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com