Klaim Fatah yang mengatakan NA memiliki prestasi akademik di bidang kimia juga dianggap cacat logika oleh majelis hakim.
Hakim anggota Efiyanto mengatakan jika NA adalah siswi berprestasi kenapa harus melalui jalur ujian mandiri untuk masuk ke FK Unila.
"Kalau berprestasi, kenapa tidak melalui jalur undangan atau SBMPTN (jalur reguler)?" kata Efiyanto.
Baca juga: Misteri Amplop Kecil Amelita dari Barang Bukti Polisi di Sidang Suap PMB Unila
Padahal, kata Efiyanto, jika mempunyai prestasi ada jalur tersendiri dan tidak harus memaksakan melalui jalur ujian mandiri.
"Kenapa harus ditarik (melalui) jalur mandiri?" kata Efiyanto.
Menurut Efiyanto, imbas dari kongkalikong antarkampus ini merugikan masyarakat banyak yang bisa saja anaknya benar-benar berprestasi.
"Siapa yang dirugikan kalau penuh dengan titipan? Masyarakat yang dirugikan," kata Efiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.