PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu di Riau menangkap sepasang kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan, kedua pelaku berinisial EO dan SFL.
Keduanya ditangkap tak lama setelah bayi perempuan ditemukan warga dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Senin (6/2/2023).
"Tersangka EO mengakui bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, SFL," ungkap Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Jari Bayi Putus karena Digunting Perawat, Polisi Tetapkan Tersangka hingga Hotman Paris Turun Tangan
Dia mengatakan, kedua pelaku ini sama-sama bekerja di sebuah rumah makan.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku membuang bayi itu karena malu punya anak di luar nikah.
"Tersangka SFL mengaku melahirkan bayi pada Minggu (5/2/2023) di Bidan Maria yang didampingi pasangan gelapnya, EO. Mereka mengaku membuang bayi karena malu kepada keluarganya memiliki anak di luar nikah," ungkap Raja.
SFL kemudian meninggalkan bayinya di dalam masjid Ummi Jailun. Bayi ditinggalkan beserta kasur dan bantal.
Raja mengatakan, terungkapnya aksi sejoli ini berawal dari ditemukan pada bayi plastik biru bertuliskan Bidan Maria.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Masjid di Rokan Hulu Riau
Selanjutnya, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul bersama Bhabinkamtibmas mendatangi bidan untuk memastikan orangtua bayi tersebut.
Tim saat itu mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan EO.
Lalu, tim mengetahui keberadaan ayah dari bayi itu, yakni EO yang berada di Kecamatan Rambah Samo, Rohul.
"Pada saat diamankan, EO mengakui bahwa bayi itu adalah hasil hubungan gelap dengan SFL. Kemudian, kami melakukan penyelidikan terhadap ibu dari bayi tersebut," kata Raja.