Majelis hakim lalu menjabarkan cara seharusnya calon mahasiswa bisa diterima masuk perguruan tinggi seperti lulus passing grade.
"Jadi enggak perlu rekomendasi, Bapak. Apa hebatnya bapak? Bapak ini hebat sekali," tukas majelis hakim.
Majelis hakim pun mengatakan, apa yang dianggap baik (benar) belum tentu baik di mata hukum.
Baca juga: Mengaku Beri THR ke Eks Rektor Unila, Dekan FMIPA Dimarahi Hakim
Diberitakan sebelumnya, praktik titip menitip calon mahasiswa tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila). Sejumlah kampus lain juga ikut dititipkan oleh beberapa tokoh nasional.
Salah satu fakta yang terkuak dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila yaitu Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud yang menitipkan 24 nama ke enam kampus di Pulau Jawa.
Nama tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut muncul saat Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengkonfirmasi hasil BAP terhadap Plt. Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nizam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.