LAMPUNG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah Mahfud Santoso dianggap terlalu jewama sehingga mampu memberikan rekomendasi masuk Universitas Lampung (Unila).
Penilaian tersebut dilontarkan majelis hakim perkara suap PMB Unila tatkala Mahfud Santoso dihadirkan dan memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/2/2023).
Awalnya majelis hakim menanyakan sebab Mahfud Santoso yang notabene bukan bagian dari Unila bisa memberikan rekomendasi yang menentukan kelulusan calon mahasiswa.
Baca juga: Anggota Polri Titip Putrinya Masuk Kedokteran Unila, Bawa Rp 150 Juta Saat Bertamu ke Rumah Karomani
Menurut jaksa penuntut KPK, lima calon mahasiswa dari tujuh nama yang direkomendasikan dinyatakan lulus masuk Unila.
"Apakah nama-nama yang lulus, dari rekomendasi bapak itu murid dari Smart Insani yang dipimpin bapak?" tanya majelis hakim, Selasa siang.
"Niat saya membantu, ada banyak anak yatim di Smart Insani yang hingga kini saya bantu, kalau dia pintar saya rekomendasikan (ke Unila)," jawab Mahfud Santoso.
Mendengar jawaban saksi Mahfud yang tidak sesuai konteks pertanyaan, majelis hakim kembali menegaskan sebab tidak ada satu nama murid binaan Smart Insani yang direkomendasikan saksi.
Namun saksi Mahfud kembali menjawab dengan pernyataan yang sama seperti sebelumnya.
"Saya Ketua Dewan Pendidikan, bisa memberikan rekomendasi," kata Mahfud.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.