Atas perstiwa itu, kata Bobby, sopir bus telah ditilang karena membahayakan pengendara lain.
Sopir bus melanggar Pasal 287 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami juga mengimbau pemilik bus untuk mengedukasi para sopir agar menaati aturan lalu lintas. Jangan karena mengejar target, tidak menaati aturan lalu lintas," imbau Bobby.
Baca juga: Tangkap Pencuri Mobil yang Bersembunyi di Sungai Angin Banyumas, Babinsa Ini Dapat Hadiah Motor
Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara motor terlibat adu mulut dengan sopir bus di perempatan jalan lingkar Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Video tersebut viral setelah diunggah di salah satu grup Facebook, Minggu (5/2/2023).
"Video adu mulut pemotor vs sopir bus yg mencoba untuk menerobos lampu merah," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.