SOLO, KOMPAS.com - Pembayaran kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 yang terlanjur dibayar oleh warga Kota Solo, bakal dikembalikan dalam bentuk retribusi.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat setelah menghadiri pertemuan penundaan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Fraksi PDI-P DPRD Solo pada Selasa (7/2/2023).
"Nasibnya yang sudah bayar, sesuai dengan regulasi yang ada, tadi dari BPKAD akan dikembalikan dalam bentuk restribusi, atau kelebihan pembayaran," jelas Tulus, setelah pertemuan di Pura Mangkunegaran.
Baca juga: Gibran Tunda Kenaikan PBB Kota Solo: Yang Sudah Bayar Kemarin, Nanti Kita Kembalikan
"Misal sudah bayar 10, tapi ternyata hanya 7 jadi kelebihan bayar ini akan dibayarkan melalui mekanisme APBD, akan dianggarkan sesuai dengan ketentuan yang ada, akan dikembalikan," lanjutnya.
Sebelumnya, pengembalian data pembayaran ini. Tulus menjelaskan saat ini proses penundaan akan memakan banyak waktu. Lantaran, kembali melakukan pendataan ulang terkait (PBB) yang akan dibayarkan oleh warga.
"Batas waktu yang ditentukan akan dirumuskan kembali. Secara teknis memang nanti tentunya tidak sederhana, ada beberapa tahapan administrasi, butuh waktu mungkin secepatnya akan kita tindak lanjuti mulai hari ini," jelasnya
"Ada migrasi data dulu di Sistem, dari data yang sekarang, kembali ke data tahun sebelumnya. Sehingga sebelum nanti cetak SPPT secara offline, masyarakat bisa membayar kalau migrasi di datanya sudah siap," lanjutnya.
Akan tapi, Tulus mengimbau masyarakat tetap mengantisipasi akan adanya kenaikan PPB. Karena, dipastikan setiap tahun, ada sejumlah objek atau aset yang mengalami pertemuan setiap tahunnya.
"Artinya begini, warga yang di tahun 2022 ini muncul bangunan baru, yang tadinya tanah kosong tetap ada perubahan data objek, walaupun dengan basis data yang 2022. Masyarakat juga harus memahami itu, kalau ada perubahan objek, data juga berubah," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mekanisme penundaan PBB akan kembali ke tarif awal 2022. Oleh karena itu, Ia mengimbau warga tidak perlu panik karena tarif PBB kembali seperti semula.
"Tidak ada kenaikan ya. Yang sudah bayar kemarin nanti kita kembalikan. Yang sudah masuk ada sekitar Rp 7 miliar," jelas Gibran.
"Terima kasih masukannya semua. Sarannya. Tunggu info selanjutnya ya, nanti untuk kertas penagihan kita cetak ulang," lanjutnya.
Baca juga: Bapenda Solo Sebut Wajib Pajak Alami Kenaikan PBB 400-500 Persen Ada 176 Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.