SOLO, KOMPAS.com - Pembayaran kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 yang terlanjur dibayar oleh warga Kota Solo, bakal dikembalikan dalam bentuk retribusi.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat setelah menghadiri pertemuan penundaan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Fraksi PDI-P DPRD Solo pada Selasa (7/2/2023).
"Nasibnya yang sudah bayar, sesuai dengan regulasi yang ada, tadi dari BPKAD akan dikembalikan dalam bentuk restribusi, atau kelebihan pembayaran," jelas Tulus, setelah pertemuan di Pura Mangkunegaran.
Baca juga: Gibran Tunda Kenaikan PBB Kota Solo: Yang Sudah Bayar Kemarin, Nanti Kita Kembalikan
"Misal sudah bayar 10, tapi ternyata hanya 7 jadi kelebihan bayar ini akan dibayarkan melalui mekanisme APBD, akan dianggarkan sesuai dengan ketentuan yang ada, akan dikembalikan," lanjutnya.
Sebelumnya, pengembalian data pembayaran ini. Tulus menjelaskan saat ini proses penundaan akan memakan banyak waktu. Lantaran, kembali melakukan pendataan ulang terkait (PBB) yang akan dibayarkan oleh warga.
"Batas waktu yang ditentukan akan dirumuskan kembali. Secara teknis memang nanti tentunya tidak sederhana, ada beberapa tahapan administrasi, butuh waktu mungkin secepatnya akan kita tindak lanjuti mulai hari ini," jelasnya
"Ada migrasi data dulu di Sistem, dari data yang sekarang, kembali ke data tahun sebelumnya. Sehingga sebelum nanti cetak SPPT secara offline, masyarakat bisa membayar kalau migrasi di datanya sudah siap," lanjutnya.
Akan tapi, Tulus mengimbau masyarakat tetap mengantisipasi akan adanya kenaikan PPB. Karena, dipastikan setiap tahun, ada sejumlah objek atau aset yang mengalami pertemuan setiap tahunnya.
"Artinya begini, warga yang di tahun 2022 ini muncul bangunan baru, yang tadinya tanah kosong tetap ada perubahan data objek, walaupun dengan basis data yang 2022. Masyarakat juga harus memahami itu, kalau ada perubahan objek, data juga berubah," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mekanisme penundaan PBB akan kembali ke tarif awal 2022. Oleh karena itu, Ia mengimbau warga tidak perlu panik karena tarif PBB kembali seperti semula.
"Tidak ada kenaikan ya. Yang sudah bayar kemarin nanti kita kembalikan. Yang sudah masuk ada sekitar Rp 7 miliar," jelas Gibran.
"Terima kasih masukannya semua. Sarannya. Tunggu info selanjutnya ya, nanti untuk kertas penagihan kita cetak ulang," lanjutnya.
Baca juga: Bapenda Solo Sebut Wajib Pajak Alami Kenaikan PBB 400-500 Persen Ada 176 Orang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.