KOMPAS.com - Perempuan berinisial NT (20) menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, Jambi.
Suami NT, AF pun diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (6/2/2023).
Pemeriksaan AF tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
"Ya, untuk hari ini suami tersangka kita periksa, dan saat ini sedang berlangsung," ujar Andri, Senin.
Baca juga: Perempuan Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Laporkan Balik 8 Korban, Mengaku Diperkosa
Saat pemeriksaan, AF memberi pengakuan tak terduga atas perilaku istrinya.
Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, AF mengaku sang istri, NT pernah nekat menyayat tangannya sendiri.
"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," ungkap Andri, Senin.
Selain itu AF menyebut istrinya sering mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.
Ancaman itu dilontarkan NT jika AF tidak menuruti permintaan berhubungan badan.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya. Anaknya satu, masih usia 10 bulan," jelas Andri.
Baca juga: Sosok NT, Ibu Rumah Tangga yang Cabuli 17 Anak di Jambi, Usia 20 Tahun dan Pernah Jadi Pemandu Lagu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.