GROBOGAN, KOMPAS.com - Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menemukan unsur pelanggaran ketenagakerjaan saat menindaklanjuti video buruh PT Sai Apparel Industries, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang mengaku tidak terima upah lembur.
Berdasarkan investigasi awal, ditemukan kecurangan pembayaran upah oleh PT Sai Apparel Grobogan.
Baca juga: Buntut Kasus Viral Buruh di Grobogan, Disnaker Jateng Benarkan Buruh Belum Dibayar Sejak September
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati memastikan kasus diusut tuntas. Upaya mediasi serta investigasi, kata dia, sudah ditempuh.
"Perusahaan menyampaikan kesanggupan untuk membayar upah lembur para pekerja walau semula belum menemui kata sepakat," ungkapnya, Senin (6/2/2023).
Menurut Mumpuniati, manajemen perusahaan berencana membayar konsekuensi lembur karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari, terhitung dari hari jumat pekan lalu.
Berdasarkan pemeriksaan, pabrik garmen tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak bulan Oktober 2022.
PT Sai Apparel Grobogan pun diminta untuk menghitung ulang nominal honor lembur sejak bulan September.
"Sehingga berapa jumlah upah lembur yang selazimnya dibayarkan bisa diketahui. Jumlah buruh perusahaan tersebut sekitar 3.000 orang,. Untuk nota pemeriksaan, kami harap segera dikirimkan," kata Mumpuniati.
Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur.
"Tapi sanksi itu dilakukan bertahap. Soal nasib pekerja di video viral itu, kami sudah menyampaikan tak boleh di-PHK, karena gara-gara hal itu," terang Mumpuniati
Mumpuniati pun mengimbau supaya pekerja berkomunikasi baik dengan perusahaan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.
Pekerja pun bisa berkoordinasi dengan mediator yang ada disnakertrans kabupaten/kota jika terkendala.
Laporan maupun aduan dari buruh/ pekerja juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
"Kami pasti akan tindaklanjuti pelaporan aduan. Pastikan saat mengadu, identitas lengkap dan tentunya akan dilindungi," ujar Mumpuniati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.