Selanjutnya AM menawarkan belasan motor tersebut kepada orang lain, dengan modus kendaraan lelang.
"Sepeda motor ditawarkan dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran. Korban telah menyerahkan uang dengan total Rp28 juta kepada AM," ujar Ryky.
Sementara untuk kasus penggelapan, AM telah menyewa satu unit mobil merk Toyota Avanza bernomor polisi BP 1951 YK.
Baca juga: Nyabu Bareng Perempuan di Kosan, Oknum Polisi di Banten Terancam Dipecat dan Dipenjara
Namun setelah waktu yang disepakati habis, AM tidak mengembalikan mobil rental tersebut kepada pemiliknya.
"Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. Maksimal hukumannya 4 tahun penjara," papar Ryky.
Saat ini AM berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengerjaan.
Ryky menyebutkan AM sebelumnya juga pernah tersandung pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.
Karena tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan, AM juga terancam di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).
"Informasi dari kesatuan sebelumnya, yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran kode etik. Untuk pelanggaran tindak pidana baru kali ini," terang Ryky.
Baca juga: Nyabu Bareng Perempuan di Kosan, Oknum Polisi di Banten Terancam Dipecat dan Dipenjara
Polres Karimun kemudian mengembalikan kendaraan-kendaraan bermotor hasil tindak pidana yang dilakukan AM, dengan status pinjam pakai kepada pemiliknya masing-masing.
"Ada korban yang menyampaikan kendaraan mereka memang dipakai untuk mencari nafkah dan ada juga yang masih kredit. Hari ini juga kami akan pinjam pakaikan kepada masyarakat yang ditipu oleh pelaku," pungkas Ryky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.