Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Modus Baru Transaksi Rokok Ilegal dengan Mobil Pribadi, Pelaku Tertangkap Saat Kecelakaan di Grobogan

Kompas.com - 06/02/2023, 17:32 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq mengungkap adanya modus baru transaksi rokok ilegal menggunakan mobil pribadi, Senin, (6/2/2023).

Pelaku SAR (50), yang sempat berstatus dalam pencarian orang (DPO) sejak (30/10/2022) tertangkap dalam aksinya saat mengalami kecelakaan di Grobogan. Mobil yang ditumpangi memuat barang bukti rokok ilegal.

"Modusnya sudah mulai berkembang dari kendaraan kargo atau truk, sekarang sudah ke travel dan mobil pribadi, lalu kiriman pos dan sebagainya. Ini adalah perkembangan modus dari rokok ilegal," kata Rofiq kepada Kompas.com usai konferensi pers.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Bongkar Lokasi Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Gunakan Modus Baru

Pada kesempatan itu, pihaknya mengungkap dua perkara pidana rokok ilegal yang berkaitan satu sama lain di Tegal dan Grobogan dan telah memasuki tahap penyidikan.

Total pihaknya mengamankan rokok ilegal sebanyak 626.000 batang atau senilai Rp 713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang harusnya dibayar mencapai Rp 649 juta.

Sebelumnya, di Tol Pejagan-Pemalang KM 280, Kabupaten Tegal (30/10/2022) pihaknya menindak mobil Toyota Avanza Plat BK yang memuat 139 Bal, atau 278.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Pengendara AH dan AW selaku transporter mengaku diperintahkan untuk menjalankan pengiriman oleh SAR yang kemudian terlibat kecelakaan di Grobogan.

Dirkrimsus Polda Jateng, yang mendapat laporan kecelakan mobil pembawa rokok ilegal dari Polres Grobogan, kemudian melimpahkan kasus yang menjadi kewenangan Kanwil BC Jateng DIY.

Setelah dilakukan pemeriksaan, SAR kemudian ditetapkan tersangka oleh BC Tegal dan ditahan sementara di Polres Tegal Kota.

Baca juga: Bea Cukai Sita 49.486 Batang Rokok Ilegal di Lumajang, Dikirim dari Madura

Usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, tersangka dan barang bukti diserahkan pada Kejaksaan Negeri Tegal untuk tahap kedua pada (6/2/2023).

Dalam proses penegakan hukum itu pihaknya mengapresiasi dan menegaskan kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, Satpol PP Jateng, Kejaksaan Negeri Tegal, dan Bea Cukai Tegal.

Di samping merugikan penerimaan negara, pemberantasan rokok ilegal juga demi iklim industri usaha rokok yang sehat.

"Ini masalah persaingan yang fair supaya mereka yang berusaha secara legal itu bisa melakukan kegiatannya dengan baik dan tenang," tandasnya.

Sebagai informasi, pabrik rokok yang dibawa SAR berada di Jatim. Selanjutnya, pihaknya akan berkolaborasi dengan penegak hukum di sana untuk mengungkap hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com