Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Modus Baru Transaksi Rokok Ilegal dengan Mobil Pribadi, Pelaku Tertangkap Saat Kecelakaan di Grobogan

Kompas.com - 06/02/2023, 17:32 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq mengungkap adanya modus baru transaksi rokok ilegal menggunakan mobil pribadi, Senin, (6/2/2023).

Pelaku SAR (50), yang sempat berstatus dalam pencarian orang (DPO) sejak (30/10/2022) tertangkap dalam aksinya saat mengalami kecelakaan di Grobogan. Mobil yang ditumpangi memuat barang bukti rokok ilegal.

"Modusnya sudah mulai berkembang dari kendaraan kargo atau truk, sekarang sudah ke travel dan mobil pribadi, lalu kiriman pos dan sebagainya. Ini adalah perkembangan modus dari rokok ilegal," kata Rofiq kepada Kompas.com usai konferensi pers.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Bongkar Lokasi Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Gunakan Modus Baru

Pada kesempatan itu, pihaknya mengungkap dua perkara pidana rokok ilegal yang berkaitan satu sama lain di Tegal dan Grobogan dan telah memasuki tahap penyidikan.

Total pihaknya mengamankan rokok ilegal sebanyak 626.000 batang atau senilai Rp 713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang harusnya dibayar mencapai Rp 649 juta.

Sebelumnya, di Tol Pejagan-Pemalang KM 280, Kabupaten Tegal (30/10/2022) pihaknya menindak mobil Toyota Avanza Plat BK yang memuat 139 Bal, atau 278.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Pengendara AH dan AW selaku transporter mengaku diperintahkan untuk menjalankan pengiriman oleh SAR yang kemudian terlibat kecelakaan di Grobogan.

Dirkrimsus Polda Jateng, yang mendapat laporan kecelakan mobil pembawa rokok ilegal dari Polres Grobogan, kemudian melimpahkan kasus yang menjadi kewenangan Kanwil BC Jateng DIY.

Setelah dilakukan pemeriksaan, SAR kemudian ditetapkan tersangka oleh BC Tegal dan ditahan sementara di Polres Tegal Kota.

Baca juga: Bea Cukai Sita 49.486 Batang Rokok Ilegal di Lumajang, Dikirim dari Madura

Usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, tersangka dan barang bukti diserahkan pada Kejaksaan Negeri Tegal untuk tahap kedua pada (6/2/2023).

Dalam proses penegakan hukum itu pihaknya mengapresiasi dan menegaskan kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, Satpol PP Jateng, Kejaksaan Negeri Tegal, dan Bea Cukai Tegal.

Di samping merugikan penerimaan negara, pemberantasan rokok ilegal juga demi iklim industri usaha rokok yang sehat.

"Ini masalah persaingan yang fair supaya mereka yang berusaha secara legal itu bisa melakukan kegiatannya dengan baik dan tenang," tandasnya.

Sebagai informasi, pabrik rokok yang dibawa SAR berada di Jatim. Selanjutnya, pihaknya akan berkolaborasi dengan penegak hukum di sana untuk mengungkap hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com