SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq mengungkap adanya modus baru transaksi rokok ilegal menggunakan mobil pribadi, Senin, (6/2/2023).
Pelaku SAR (50), yang sempat berstatus dalam pencarian orang (DPO) sejak (30/10/2022) tertangkap dalam aksinya saat mengalami kecelakaan di Grobogan. Mobil yang ditumpangi memuat barang bukti rokok ilegal.
"Modusnya sudah mulai berkembang dari kendaraan kargo atau truk, sekarang sudah ke travel dan mobil pribadi, lalu kiriman pos dan sebagainya. Ini adalah perkembangan modus dari rokok ilegal," kata Rofiq kepada Kompas.com usai konferensi pers.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Bongkar Lokasi Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Gunakan Modus Baru
Pada kesempatan itu, pihaknya mengungkap dua perkara pidana rokok ilegal yang berkaitan satu sama lain di Tegal dan Grobogan dan telah memasuki tahap penyidikan.
Total pihaknya mengamankan rokok ilegal sebanyak 626.000 batang atau senilai Rp 713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang harusnya dibayar mencapai Rp 649 juta.
Sebelumnya, di Tol Pejagan-Pemalang KM 280, Kabupaten Tegal (30/10/2022) pihaknya menindak mobil Toyota Avanza Plat BK yang memuat 139 Bal, atau 278.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Pengendara AH dan AW selaku transporter mengaku diperintahkan untuk menjalankan pengiriman oleh SAR yang kemudian terlibat kecelakaan di Grobogan.
Dirkrimsus Polda Jateng, yang mendapat laporan kecelakan mobil pembawa rokok ilegal dari Polres Grobogan, kemudian melimpahkan kasus yang menjadi kewenangan Kanwil BC Jateng DIY.
Setelah dilakukan pemeriksaan, SAR kemudian ditetapkan tersangka oleh BC Tegal dan ditahan sementara di Polres Tegal Kota.
Baca juga: Bea Cukai Sita 49.486 Batang Rokok Ilegal di Lumajang, Dikirim dari Madura
Usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, tersangka dan barang bukti diserahkan pada Kejaksaan Negeri Tegal untuk tahap kedua pada (6/2/2023).
Dalam proses penegakan hukum itu pihaknya mengapresiasi dan menegaskan kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, Satpol PP Jateng, Kejaksaan Negeri Tegal, dan Bea Cukai Tegal.
Di samping merugikan penerimaan negara, pemberantasan rokok ilegal juga demi iklim industri usaha rokok yang sehat.
"Ini masalah persaingan yang fair supaya mereka yang berusaha secara legal itu bisa melakukan kegiatannya dengan baik dan tenang," tandasnya.
Sebagai informasi, pabrik rokok yang dibawa SAR berada di Jatim. Selanjutnya, pihaknya akan berkolaborasi dengan penegak hukum di sana untuk mengungkap hal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.