NUNUKAN, KOMPAS.com – Gadis 14 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban asusila seorang laki-laki dewasa, setelah 10 hari kenalan lewat aplikasi pertemanan.
Sejak kenal dengan pria berprofesi sebagai pengepul rumput laut bernama KM (32) warga Jalan Daeng Toba, Nunukan, si gadis ABG tersebut intens berkomunikasi.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, keduanya bahkan kerap melakukan Video Call Seks (VCS), dan saling memperlihatkan kemaluan masing-masing.
Baca juga: Kardinal Perancis Akui Pernah Lecehkan Gadis 14 Tahun, Penyelidikan Dibuka
"Selama berkomunikasi, pelaku selalu membujuk dan meminta korban untuk melakukan VCS. Dan pelaku selalu melakukan masturbasi ketika VC dengan korban," ujarnya, Senin (6/2/2023).
Korban yang hanya menurut, kian membuat pelaku penasaran. Pelaku yang mengaku duda tanpa anak ini pun, terus-menerus merayu korban untuk bertemu.
Puncaknya, pelaku nekat mendatangi korban di rumahnya saat kedua orangtua korban tidak ada di rumah, Minggu (5/2/2023) pagi.
Saat itu, korban sedang menjaga adiknya yang berusia 8 tahun di rumah, karena kedua orang tuanya bekerja sebagai buruh ikat rumput laut.
Sambil terus mendekati korban, pelaku melancarkan rayuannya, dan membujuk korban agar mau berhubungan badan. Sampai akhirnya, terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut.
"Saat itulah pelaku dipergoki oleh ibu kandung korban yang tiba-tiba pulang dari bekerja mengikat rumput laut. Pelaku yang masih belum berpakaian, kabur melalui kamar mandi belakang rumah," imbuhnya.
Baca juga: Kisat Tragis Gadis 14 Tahun Diperkosa Pacar dan 2 Temannya, Pelaku Ditangkap
Ibu korban yang terkejut ada laki-laki dewasa asing meniduri putrinya, langsung melaporkannya ke polisi.
Pelaku berhasil diamankan Polisi tanpa perlawanan. Ia pun tak berkutik, dan mengakui semua perbuatannya.
Sementara dari keterangan korban, persetubuhan tersebut baru pertama kali dilakukannya.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis 14 Tahun di Lampung, Diperkosa Pacar dan 2 Temannya lalu Ditinggal di Pinggir Jalan
Pengakuan tersebut, diperkuat dengan hasil visum yang menyatakan terdapat memar, bengkak, serta tanda tanda bekas persetubuhan baru, dan bercak darah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, 1 lembar hasil visum et repertum, 1 lembar daster anak warna merah, dan 1 lembar celana dalam warna abu abu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 Butir C UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.