KOMPAS.com - NT (25), seorang wanita yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Jambi, melaporkan balik delapan korbannya ke polisi.
NT yang saat ini telah ditahan di Mapolda Jambi, melaporkan delapan anak atas kasus rudapaksa.
Baca juga: Usai Olah TKP, Korban Pelecehan Seksual Wanita di Jambi Bertambah Jadi 17 Anak
NT melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polresta Jambi pada Jumat (3/2/2023) bersamaan dengan laporan 17 anak yang menjadi korban NT ke Polda Jambi.
Baca juga: Wanita Bos Rental PS Diduga Cabuli 17 Anak di Jambi, Ini Kronologinya
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di polresta itu Pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Senin (6/2/2023).
Pengakuan NT, dia menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Rumah tersebut juga menjadi TKP laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh NT.
Saat ini, kedua belah pihak saling lapor dan mengaku menjadi korban.
Sebelumnya diberitakan, NT ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, pada Sabtu (4/2/2023) dini hari.
Sementara itu, laporan NT terhadap delapan anak yang disebut melakukan pemerkosaan masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.
"Kita masih melakukan penyelidikan," kata Vani.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.