BANGKA TENGAH, KOMPAS.com-Kabar terkait penculikan anak merebak di berbagai daerah di Indonesia, begitu juga di Desa Perlang, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Aparat desa setempat melakukan langkah antisipasi dengan menerapkan aturan wajib lapor bagi pendatang dan pendataan para pemulung.
Kepala Desa Perlang Yani Basaroni mengatakan, pelaporan dan pendataan diperlukan agar warga saling mengenal dan tidak muncul rasa was-was.
Baca juga: Ramai Isu Penculikan Anak, Disdik Palembang Keluarkan Surat Edaran
Sebelumnya pihak desa juga telah bermusyawarah dengan warga untuk menentukan langkah pencegahan agar kasus penculikan anak tidak terjadi.
"Kami juga menampung aspirasi warga Desa Perlang agar wajib lapor dan meminta agar pemulung yang masuk ke Desa Perlang identitasnya didata. Maka kami pun mengeluarkan imbauan kepada pemulung agar melaporkan identitasnya terlebih dahulu," kata Yani, dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2022).
Dengan diketahuinya identitas pemulung, pria yang biasa disapa Ronie Arabel ini mengaku akan mempermudah segala sesuatu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jenis barang apa yang mereka beli atau didapat dari masyarakat, kami juga tahu," ulasnya.
Baca juga: Isu Penculikan Anak di Maluku Resahkan Warga, Polisi: Itu Hoaks dan Tidak Benar
Ronie juga merinci, pendataan harus mencakup informasi siapa pemilik dan alamat penampungan barang rongsokan, termasuk legalitasnya.
"Semuanya harus jelas, dan kita harus mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan," tegas Ronie.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.