Pelaku kemudian membuka pintu mobil dan menurunkan korban.
Pada saat pelaku menghidupkan mobilnya, korban sempat berkata 'janganlah pergi, bang".
Namun, pelaku hanya diam saja dan pergi membawa barang-barang korban.
"Korban kabur usai menyekap dan meninggalkan korban di pinggir jalan," kata Didik.
Baca juga: 150 Ton Ikan Mas Mati di Waduk PLTA Koto Panjang Riau, Kerugian Capai Rp 4,2 Miliar
Lalu, korban dalam kondisi tangan terikat mencari pertolongan kepada warga setempat.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku dapat kami tangkap," kata Didik.
Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 unit laptop, 1 unit handphone, 1 cincin emas dua gram, ATM, KTP, 2 jam tangan hingga uang tunai Rp 50.000 serta mobil pelaku turut diamankan.
Baca juga: Diduga Angkut 5 Calon Pekerja Migran Ilegal untuk Diselundupkan ke Malaysia, Sopir Terios Diamankan
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk diproses hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Curas. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.