LAMPUNG, KOMPAS.com - PNS yang menjadi pelaku pemukulan tukang martabak di Bandar Lampung bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesawaran. Inspektorat menyebut yang bersangkutan terancam sanksi disiplin.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Febriantoro membenarkan, PNS yang terekam memukul pedagang martabak itu adalah ASN di Kabupaten Pesawaran.
Menurut Singgih, dari hasil penyelidikan internal, PNS tersebut berinisial MI dan menjadi pegawai aktif di Dinkes Pesawaran.
"Benar, yang bersangkutan adalah (inisial) MI yang dinas di Dinkes Pesawaran," kata Singgih melalui pesan WhatsApp, Senin (6/2/2023) pagi.
Singgih mengaku sudah melihat rekaman video pemukulan yang viral di berbagai media sosial tersebut.
Dari hasil penyelidikan internal, Singgih mengakui adanya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh MI.
"Ada indikasi pelanggaran atas kewajiban seorang ASN," kata Singgih.
Dia pun menyayangkan MI tidak bisa menahan emosinya dan berujung tindak kekerasan itu.
Menurut Singgih, sebagai ASN seharusnya pelaku mampu menunjukkan integritas, ketauladanan sikap, moral dan berperilaku baik dalam bermasyarakat.
"Bukan hanya wajib menjalankan tugas kedinasan, seorang ASN seharusnya berperilaku baik di lingkungan kerja dan masyarakat," kata Singgih.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.