Kejadian pecehan seksual ini dilakukan tidak hanya sekali, namun berulang kali.
Atas laporan para korban, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Selain ditangkap, NT juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa saat di konfirmasi Sabtu.
Pada video yang diperoleh Tribunjambi.com, terlihat wanita muda inisial NT itu berjalan masuk ke ruang pemeriksaan didampingi sejumlah Polwan, Jumat (3/2/2023) malam.
Saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Unit PPA Polda Jambi, NT berusaha hindari sorotan kamera.
Ketua RT, Hilmi mengatakan NT ditangkap di kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah pada malam hari.
"Pelaku dijemput polisi sekitar jam 12 malam tapi bukan di rumahnya, melainkan di rumah kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah,"ujar dia.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan pelecehan seksual tanpa kekerasan.
Pelaku yang memiliki usaha rental PS di rumahnya ini mengiming-imingi para korban yang masih di bawah umur dengan menggratiskan main PS.
"Paksaannya ada, tidak (pakai) kekerasan. Diiming-imingi dia rental PS. Jadi kalau dia bayar 1 jamnya 5 ribu dia ditambah gratis nanti," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Anantha Yudisthira kepada wartawan, Sabtu.
Bujuk rayu itu yang kemudian membuat belasan korban yang masih di bawah umur harus membuat tindakan yang senonoh untuk memuaskan hasrat pelaku.
"Dibujuk rayu dan dipaksa untuk melakukan tindakan yang tidak sewajarnya dengan cara memegang alat reproduksi terlapor. Kemudian juga dari pelaku, ini keterangan korban ya, melakukan tindakan terhadap alat kemaluannya korban. Di bagian alat kemaluannya korban," jelas dia.
Andri mengungkapkan pelaku juga ternyata telah memiliki seorang suami dan anak.
Namun, tindakannya itu tak pernah diketahui oleh suaminya.