Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks Rumah Ibadah Dibakar Saat Bentrok, 3 Pria di Tual Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/02/2023, 14:45 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com-Tiga pelaku penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah saat bentrok warga di kota Tual, Maluku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya MTB, ABS dan ZBN ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Tual, pada Jumat (3/2/2023).

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menangani kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Provokator Bentrok di Kota Tual

Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan dari tiga tersangka penyebar hoaks yang ditangkap itu, MTB diketahui merupakan pembuat narasi hoaks sekaligus ikut menyebarkannya.

Sedangkan dua tersangka lain ABS dan ZBN ikut membantu menyebarkan informasi hoaks tersebut ke media sosial tanpa terlebih dahulu memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

"Ketiganya ditangkap siang kemarin selesai shalat Jumat. Jadi tersangka MTB ini yang membuat narasi rekaman hoaks dan menyebarkan ke grup WhatsApp lalu dua tersangka lain tanpa memverifikasi kebenaran informasi itu kembali menyebarkan hoaks tersebut ke media sosial," kata Andri kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Kapolda Maluku Jenguk Perwira Polres Tual yang Terkena Panah Saat Mengamankan Bentrok Warga

Andri mengakui penyebaran informasi hoaks pembakaran rumah ibadah di Kota Tual itu membuat situasi keamanan di wilayah tersebut semakin memanas dan tidak kondusif.

Menurutnya, setelah melakukan pengembangan, pihaknya langsung menangkap ketiga tersangka.

"Kita juga sudah mengamankan tiga barang bukti berupa tiga unit handphone milik para tersangka," katanya.

Atas perbuatan tersebut penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut pun menjerat ketigas tersangka dengan pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 terkait perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun pelaku penyebar hokas yang berusaha mengganggu situasi keamanan dan  memecah belah masyarakat.

"Perlu saya  tegaskan bahwa kami tidak akan mengampuni para penyebar hokas, jadi jangan sekali-kali ada yang mencoba menyebarkan hoaks, akan kami tangkap," tegasnya.

Secara umum saat ini situasi keamanan di Kota Tual sudah kondusif dan normal kembali.

Roem pun meminta warga di wilayah itu agar dapat menjaga situasi  yang sudah semakin kondusif tersrbut dan jangan terprovokasi lagi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com