Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sebar Hoaks Rumah Ibadah Dibakar Saat Bentrok, 3 Pria di Tual Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/02/2023, 14:45 WIB

 

AMBON,KOMPAS.com-Tiga pelaku penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah saat bentrok warga di kota Tual, Maluku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya MTB, ABS dan ZBN ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Tual, pada Jumat (3/2/2023).

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menangani kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Provokator Bentrok di Kota Tual

Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan dari tiga tersangka penyebar hoaks yang ditangkap itu, MTB diketahui merupakan pembuat narasi hoaks sekaligus ikut menyebarkannya.

Sedangkan dua tersangka lain ABS dan ZBN ikut membantu menyebarkan informasi hoaks tersebut ke media sosial tanpa terlebih dahulu memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

"Ketiganya ditangkap siang kemarin selesai shalat Jumat. Jadi tersangka MTB ini yang membuat narasi rekaman hoaks dan menyebarkan ke grup WhatsApp lalu dua tersangka lain tanpa memverifikasi kebenaran informasi itu kembali menyebarkan hoaks tersebut ke media sosial," kata Andri kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Kapolda Maluku Jenguk Perwira Polres Tual yang Terkena Panah Saat Mengamankan Bentrok Warga

Andri mengakui penyebaran informasi hoaks pembakaran rumah ibadah di Kota Tual itu membuat situasi keamanan di wilayah tersebut semakin memanas dan tidak kondusif.

Menurutnya, setelah melakukan pengembangan, pihaknya langsung menangkap ketiga tersangka.

"Kita juga sudah mengamankan tiga barang bukti berupa tiga unit handphone milik para tersangka," katanya.

Atas perbuatan tersebut penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut pun menjerat ketigas tersangka dengan pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 terkait perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polemik Israel di Piala Dunia U-20, Gibran Singgung 'Pengorbanan' Solo Jadi Tuan Rumah

Polemik Israel di Piala Dunia U-20, Gibran Singgung "Pengorbanan" Solo Jadi Tuan Rumah

Regional
Perempuan Asal Jakarta Ditemukan Tewas Terapung di Pantai Maruni Manokwari

Perempuan Asal Jakarta Ditemukan Tewas Terapung di Pantai Maruni Manokwari

Regional
AKBP Josephien Vivick, Polwan yang Ditunjuk oleh Kapolri Jadi Kapolres Perempuan Pertama di NTT

AKBP Josephien Vivick, Polwan yang Ditunjuk oleh Kapolri Jadi Kapolres Perempuan Pertama di NTT

Regional
Jembatan Ambles, Akses ke 3 Dusun di Kabupaten Semarang Terganggu

Jembatan Ambles, Akses ke 3 Dusun di Kabupaten Semarang Terganggu

Regional
Pembunuh Ibu Kandung di Muba Tewas Bunuh Diri Usai Benturkan Kepala di Sel Tahanan

Pembunuh Ibu Kandung di Muba Tewas Bunuh Diri Usai Benturkan Kepala di Sel Tahanan

Regional
Diduga Palsukan SK Perangkat Desa, Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

Diduga Palsukan SK Perangkat Desa, Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

Regional
Anak Tikam Ibu Kandung hingga Tewas Saat Tadarus di Masjid Muba

Anak Tikam Ibu Kandung hingga Tewas Saat Tadarus di Masjid Muba

Regional
Polisi Sebut Unggahan Diduga Hoaks tentang Bank NTT Masif di Medsos Selama Sebulan

Polisi Sebut Unggahan Diduga Hoaks tentang Bank NTT Masif di Medsos Selama Sebulan

Regional
Pengakuan Tukang Bangunan Jual Bahan Petasan 7,5 Kg yang Meledak di Magelang: Terlilit Utang

Pengakuan Tukang Bangunan Jual Bahan Petasan 7,5 Kg yang Meledak di Magelang: Terlilit Utang

Regional
Kasus Tunjangan Transportasi, 2 Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasus Tunjangan Transportasi, 2 Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Jadi Tersangka dan Ditahan

Regional
3 Petugas Samsat Keliling di Sumbawa Diduga Gelapkan Setoran Pajak Kendaraan

3 Petugas Samsat Keliling di Sumbawa Diduga Gelapkan Setoran Pajak Kendaraan

Regional
Jokowi dengar Curhat dan Bagikan Rp 1 Juta ke Sejumlah Nelayan di Maros

Jokowi dengar Curhat dan Bagikan Rp 1 Juta ke Sejumlah Nelayan di Maros

Regional
Video Viral Aksi Heroik Anggota Polisi di Buton Tengah Sultra Selamatkan Puluhan Penumpang Kapal

Video Viral Aksi Heroik Anggota Polisi di Buton Tengah Sultra Selamatkan Puluhan Penumpang Kapal

Regional
20 Hari Mengungkap Kematian Dokter Mawar, Dibunuh Petugas Kebersihan yang Mengaku Sakit Hati

20 Hari Mengungkap Kematian Dokter Mawar, Dibunuh Petugas Kebersihan yang Mengaku Sakit Hati

Regional
DPR RI dan BPOM Sidak Pasar Peterongan Semarang, Temukan Makanan dengan Kandungan Berbahaya

DPR RI dan BPOM Sidak Pasar Peterongan Semarang, Temukan Makanan dengan Kandungan Berbahaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke