Mereka lalu menggeser sebuah speaker berukuran besar yang disimpan persis di depan pintu kamar.
Warga beramai-ramai masuk dan melihat balita itu sedang tidur tengkurap dengan posisi tangan dan kedua kakinya terikat.
Balita tersebut mengenakan baju kuning dan celana pendek hijau. Warga pun bergegas mengangkat balita tersebut dan membuka tali. Terlihat ada luka di bagian kepala dan beberapa tubuh sang balita.
Baca juga: Ancaman Gelombang 6 Meter di Perairan NTT, Berisiko Tinggi pada Pelayaran
Pelaku OAT dijerat pasal berlapis tentang kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 Ayat 1.
Untuk ancaman hukumannya, kata Ariasandy, di atas lima tahun penjara.
"Saat ini, tersangka telah ditahan di Markas Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.