BONE, KOMPAS.com - Diduga melakukan pelecehan seksual ke wanita di bawah umur dan menyebarkan vido asusila di aplikasi pesan, seorang Sekretaris Desa di Bone, Sulawesi Selatan, berinisial SA, ditangkap.
Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo, membenarkan penangkapan terhadap SA.
"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," ungkap Sutomo dikutip dari Tribunnews, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Wowon Ungkap Alasan Bunuh 9 Orang Termasuk Istri dan Mertua: Kemasukan Setan
Pelaku SA melakukan pelecehan seksual saat menjadi guru korban di salah satu SMP di Kabupaten Bone. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus pelecehan dan penyebaran video asusila yang dilakukan SA.
Atas perbuatannya, SA dijerat pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Iya seperti itu (menyebarkan video). Konteksnya itu, mentransmisi, mendistribusikan dokuman atau informasi elektronik. Kontennya itu bermuatan susila atau melanggar kesusilaan," bebernya.
Baca juga: Beragam Manfaat Pohon Sapu-sapu, dari Obat Herbal hingga Bahan Essential Oil
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Sukardi mengatakan, kasus ini mendapat atensi dari Diskrimsus Polda Sulsel yang juga turun tangan menangani.
"Kasus ini tetap dijalankan sesuai prosedur karena korban merupakan anak di bawah umur," paparnya.
Menurutnya pelaku menggunakan kewenangannya ketika melakukan pelecehan seksual.
Hal ini tidak dibenarkan karena tugas pelaku sebagai perangkat desa seharusnya memberikan perlindungan ke warganya.
"Tapi malah sebaliknya, dialah yang berbuat mengajak untuk berbuat asusila," tandasnya, Jumat (3/2/2023).
Sukardi menambahkan, saat ini baru satu korban yang membuat laporan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang melapor akan bertambah.
"Untuk saat ini yang melapor baru satu orang. Tapi, belum bisa dipastikan bahwa cuman satu korban," pungkasnya.
Pelaku telah diamankan polisi sejak Kamis (2/2/2023), setelah ada laporan kasus pelecehan seksual.
Sejumlah mantan murid SA melaporkan perbuatan pelecehan seksual dan penyebaran video asusila. Kini SA telah diberhentikan dari sekolah tempat ia mengajar karena terlibat kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekdes di Bone Jadi Tersangka Kasus Pelecehan dan Penyebaran Video Asusila, Terancam 6 Tahun Penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.