JAYAPURA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Melkyas Ky. Terdakwa terbukti bersalah membunuh 4 anggota TNI Pos Koramil Kisor di Papua Barat 2 September 2022.
Tim Kuasa Hukum, Advokat Paham Papua Yohanis Mambrasar mengatakan, dalam putusannya mejelis hakim berpendapat bahwa Melkyas Ky terbukti bersalah.
"Hakim berpendapat dia (Melkyas) terlibat dalam pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor dimaksud dengan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, " kata Yohanis Mambrasar dikutip dari Tribunnews, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Wowon Ungkap Alasan Bunuh 9 Orang Termasuk Istri dan Mertua: Kemasukan Setan
Atas vonis tersebut, Yohanis mengaku kecewa. Ia menilai, putusan majelis sangat tidak adil.
Pasalnya keputusan yang dibuat tidak berdasarkan prinsip keadilan hukum dan tidak mengandung rasa keadilan masyarakat.
"Kami melihat dalam pengambilan keputusan perkara ini majelis hakim tidak jeli, tidak kritis, dan tidak jujur," ujarnya.
Baca juga: Bantahan Kapolres Cianjur, Nur Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi Selvi Bukan Istri Polisi
Diketahui atas putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto mengajukan banding. Sebab pada sidang tuntutan, JPU mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Melkyas Ky.
Kasus penyerangan Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat terjadi hampir 2 tahun lalu, tepatnya 2 September 2021.
Sebanyak empat personel TNI gugur dalam insiden penyerangan tersebut. Mereka adalah Serda Amrosius, Praka Muhammad Dhirhamsyah, Pratu Zul Ansar, dan Lettu Inf Dirman.
Sedangkan dua orang personel lainnya, yakni Sertu Juliano dan Pratu Ikbal mengalami luka berat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.