AMBON, KOMPAS.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon membongkar ratusan kios di kawasan bekas Pasar Lama di Kelurahan Hunipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Jumat (3/2/2023).
Pembongkaran ratusan kios dan lapak di bekas pasar tersebut dilakukan tanpa adanya perlawanan dari warga yang mendiami lokasi tersebut. Bahkan, warga juga ikut membongkar kios yang selama ini dijadikan sebagai tempat tinggal mereka itu.
Penertiban kawasan bekas pasar itu dilakukan lantaran lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat mabuk-mabukan, judi dan narkoba.
Baca juga: Bantu Industri Kecil Menengah, Pemkot Ambon Sediakan Rumah Kemasan
Sebelum pembongkaran dilakukan, warga penghuni kios di kawasan itu terlebih dahulu mengeluarkan barang-barangnya.
Adapun pembongkaran ratusan kios dan lapak di lokasi itu ikut dijaga oleh puluhan aparat gabungan dari Polri dan TNI.
Baca juga: Sering Menginap di Bawah JMP Ambon, Gepeng dan Anak Jalanan Ditangkap Petugas Dinsos
Asisten II Sekretariat Kota Ambon, Fahmi Salatalohy, yang ikut menyaksikan pembongkaran itu mengatakan, kawasan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai lokasi kuliner.
“Lokasi ini nantinya akan dijadikan sebagai kawasan wisata kuliner di Ambon,” katanya kepada wartawan.
Ia mengapresiasi warga di lokasi itu karena secara sadar mau membantu Pemkot Ambon untuk membongkar kios-kios mereka sendiri.
“Tentu kami sangat memberikan apresiasi karena warga secara sadar mau membongkar kios yang ditempati,” katanya.
Menurutnya, belum semua lapak dan kios di kawasan itu yang dibongkar. Karena itu, Pemkot Ambon akan melakukan penertiban lanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.