Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramuan Maut Miras Oplosan di Tasikmalaya yang Tewaskan 2 Pemuda, Alkohol 96 Persen hingga Obat Batuk

Kompas.com - 03/02/2023, 16:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya menjalani perawatan setelah menegak minuman keras oplosan di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kasus tersebut berawal dari lima orang yang nongkrong di suatu tempat di Kampung Pasirbatang, Desa Kalimanggis, Manonjaya pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Mereka kemudian memesan miras oplosan pada tersangka MN (25), warga Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya.

Mendapat pesanan, MN yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ciamis pun mengumpulkan bahan-bahan untuk ramuan miras oplosan.

Baca juga: Kronologi Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Pemuda di Tasikmalaya, 5 Korban Sempat Dirawat di Puskesmas

Lalu apa saja ramuan maut miras oplosan?

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari pengakuan MN, miras oplosan itu menggunakan bahan utama alkohol 96 persen.

Alkohol kemudian dicampur dengan minuman berenergi Kratingdaeng dan Coca Cola serta terakhir dicampur dengan obat batuk Celedryl.

"Ramuan ini dimasukkan ke dalam botol Coca Cola. Kami menemukan ada tiga botol bekas miras oplosan ini dan disita sebagai barang bukti," ujar Aszhari.

Dua orang yang tewas adalah MS dan AI, warga Manonjaya.

Baca juga: Ditangkap, Penjual Miras Oplosan di Tasikmalaya Akui Campur Alkohol 96 Persen dengan Obat Batuk

MS meninggal di RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Minggu (29/01/23), dan AI meninggal di Puskesmas Manonjaya, Senin (30/01/23).

Dari lima korban miras oplosan di Kecamatan Manonjaya, seorang di antaranya adalah perempuan yang masih berusia 17 tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota.

"Ada satu korban berjenis kelamin perempuan. Namun ia bukan korban meninggal. Ia bersama dua korban lain mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya," kata Kapolres di Mapolres, Selasa sore.

Kapolres tak menyebutkan identitas korban perempuan muda tersebut. Namun gadis muda itu ikut menegak miras maut tersebut.

Baca juga: 2 Pemuda Tasikmalaya Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Penjual Berstatus Mahasiswa

"Kondisi korban perempuan ini terus membaik dan kemungkinan sudah diperbolehkan pulang," ujar Aszhari.

Sementara itu kedua jenazah telah dimakamkan para keluarga korban. Kejadian ini baru ditangani polisi usai ramai di masyarakat dengan melaporkan kasusnya.

"Setelah ramai baru ada laporan ke Polsek Manonjaya. Kami langsung melakukan penyelidikan. Hari Senin diamankan pelaku berikut barang bukti. Pelaku akan diancam dengan Pasal 204 Ayat 1 Ayat 2 KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor : Reni Susanti, TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com